Arinal Siap Kawal Pelaksanaan Penyekatan Mudik di Seluruh Wilayah Lampung

DL/01052021/Bandarlampung

---- Pemerintah telah menetapkan 8 titik pos penyekatan yaitu, pos penyekatan Lemong, Way Tuba, Sukau, Pematang Panggang, Exit Toll KM 239, pos Seaport Bakauheni & Exit Toll Bakaheni/Hatta, Penyebrangan PT. Bandar Bakau Jaya dan Pelabuhan panjang.

Ini salah satu hasil rapat koordinasi secara virtual Koordinasi Pengendalian Transportasi pada Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Menteri Perhubungan, Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Pusat, yang diikuti juga dari pemprov Lampung di Mahan Agung, Jum'at 30 April 2021.

Dalam rapat tersebut, Gubernur  membahas masalah transportasi bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kepala Satuan Tugas Covid-19 Doni Monardo.

Rapat ini diadakan juga untuk membahas Surat Edaran Kepala Satuan Tugas nomor 12 tahun 2021 tentang larangan Mudik hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Untuk mendukung peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan beberapa kebijakan berupa Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 045.2/1308/07/2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan kegiatan mudik dan cuti bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan beberapa upaya seperti menentukan masa pengetatan arus mudik tanggal 22 April - 5 Mei 2021.

"Penumpang yang akan naik pesawat, kereta api, penyebrangan dan angkutan umum diperiksa standar protokol kesehatannya dan pengecekan kelengkapan dokumen perjalanan yang sudah dipersiapkan oleh petugas seperti melampirkan surat negatif PCR atau Rapid Tast Antigen atau Genose C-19 maksimal 1x24 jam." Ujar Arinal.

Setelah itu, akan ada masa peniadaan mudik tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021 yaitu semua kendaraan dan penumpang dilarang melakukan perjalanan, selain yang dikecualikan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor PM 13 tahun 2021 dan Adendum Gugus Tugas, termasuk semua kendaraan yang melintasi pos penyekatan akan diputar balikan.

Pemerintah juga telah menetapkan 8 titik pos penyekatan yaitu, pos penyekatan Lemong, Way Tuba, Sukau, Pematang Panggang, Exit Toll KM 239, pos Seaport Bakauheni & Exit Toll Bakaheni/Hatta, Penyebrangan PT. Bandar Bakau Jaya dan Pelabuhan panjang.

Yang terakhir masa pengetatan arus balik tanggal 18 Mei - 24 Mei 2021 yaitu penumpang di simpul transportasi yang akan melakukan arus balik akan diperikasi standar protokol kesehatannya dan akan dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen penumpang seperti surat hasil negatif PCR atau Rapid Test Antigen atau Genose C-19 maksimal 1x24 jam oleh petugas.

"Satu minggu sebelum Hari Raya saya bersama Forkopimda Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Way Kanan maupun Mesuji sebagai pintu masuk ke Provinsi Lampung akan melakukan kunjungan sekaligus evaluasi dari apa yang sudah kami siapkan dalam pelaksanaannya," ujar Arinal. (tim)