DPRD Lampura Gencar Godok Perda KTR
DL/20022021/Kotabumi
----- Komisi IV DPRD Lampung Utara menggelar dengar pendapat terkait Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di gedung wakil rakyat setempat, Jumat 19 Maret 2021.
Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua Pansus Guntur Laksana, SKM ini dihadiri seluruh anggota Komisi IV DPRD Lampura, Dinas terkait dan beberapa Perusahaan Rokok yang ada di wilayah setempat.
Dalam hearing ini, Guntur menyatakan bahwa rapat ini digelar guna menjelaskan hasil dari Pansus para anggota DPRD yang telah dilaksanakan di luar daerah beberapa waktu lalu.
Selain itu, bahwa dari 14 Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Lampung ada 5 Kabupaten yang belum mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Selain itu, Politisi Partai Perindo itu menyarankan sebelum Raperda ini final menjadi Perda Lampung Utara, semua pihak terkait dapat saling mengisi.
Sehingga ada sinergi antara pihak perusahaan terhadap Pemkab Lampung utara, baik penempatan lokasi daerah yg ditetapkan maupun sosialisasi dan sebagainya.
"Kami minta juga pada pihak Eksekutif dapat berperan aktif, agar Perda ini nantinya dapat maksimal dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena kita saling mengisi antara pihak Legislatif dan Eksekutif, maka saya minta kepada Kabag Ekonomi dari pihak eksekutif terkait masalah Perda ini," kata Guntur.
Rapat kali ini diharapkan final dan nanti dapat dilanjutkan di tingkat Pemkab Lampura. "Hari ini kita hanya menyerap, saran masukan dan musyawarah bersama terkait Raperda itu. Selain itu, kita ketahui Lampura saat ini sedang sakit ditambah Pandemi Covid-19, tentunya kami minta peran sertanya pihak perusahaan terhadap Pemerintah Daerah," Tegasnya.
Menurut aggota DPRD Lampura, Wansori, Perda ini harus segera dibuat guna untuk perlindungan dan kelangsung hidup orang banyak.
" Sampai hari ini, kami tidak tau CSR dari perusahaan rokok dipergunakan untuk apa dan seperti apa, sementara meskipun cabang perusahaan saudara berada di wilayah Lampung Utara," ungkap Wansori.
Terkait implementasi dari Perda ini, nanti akan membuat pihak perusahaan dan pemerintah saling bersinergi.
Pihak DPRD menunggu hasilnya, paling tidak di dalam Perda ini nantinya menjadi rujukan pihak perusahaan agar dapat memberikan kontribusi juga kepada pemerintah daerah.
Esensi Perda KTR tersebut bagian dari UU tentang otonomi daerah 2007 & UU 23 tentang Pemerintah Daerah dimana harus menata kawasan atau ruang-ruang tempat yang benar steril dari rokok, untuk kelangsungan hidup sehat tanpa rokok terutama buat regenerasi bebas rokok.
"Oleh karena itu kedepan kita akan lihat titik-titik kawasan dimana saja untuk tata ruang dalam penerapan Perda tersebut. Semua itu nanti kita akan serahkan ke pihak Eksekutif. Bagi perusahaan Rokok, kita lihat juga bagaimana cara pengelolan CSR mereka untuk kabupaten kita ini," Tambah Wansori. (Zan)
Comments