Rapat Paripurna DPRD Metro Pengambilan Keputusan Tiga Raperda

DL/05032021/Kota Metro

---- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II bersama Walikota dan Wakil Walikota  Metro, dengan agenda tentang pengambilan keputusan bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) ,pada Jumat 5 Maret 2021.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Metro Tondi Muammar Gaddafi Nasution, berlangsung di Ruang Sidang DPRD setempat.

Adapun tiga Raperda yang disampaikan oleh DPRD adalah raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Raperda  Penanggulangan Kemiskinan Daerah.

Tondi menjelaskan, Pelaksanaan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II  tentang Rancangan Peraturan Daerah telah dibahas bersama-sama pada tingkat Panitia Kusus (Pansus) DPRD.

Sementara, Walikota Metro, Wahdi, dalam sambutannya menanggapi Raperda Pansus 1 terkait daya saing suatu daerah sebagai lokasi penanaman modal, tergantung pada kemampuam Pemerintah Daerah dalam mengembangkan potensi daerah dengan menekan faktor penghambat iklim investasi serta mengantisipasi berbagai dampak dari penanaman modal.

 “Pemerintah Daerah juga harus dapat menciptakan hukum ketepatan dan kecepatan layanan perizinan, ketersediaan data dan informasi, aksibilitas wilayah, ketersediaan tenaga kerja,  serta dukungan masyarakat,” katanya.

Selanjutnya,Wahdi menjelaskan, tentang upaya pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 dalam bentuk peraturan daerah sangat dibutuhkan upaya terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, sehingga Pemerintah Kota Metro dapat mewujudkan Kota Metro yang Berpendidikan, Sehat, Sejahtera, dan Berbudaya.

“Kita juga harus bisa menangani permasalahan kemiskinan yang mendesak, kita sebagai pemerintah memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat di daerah,” jelasnya.

Tidak hanya itu, dalam mewujudkan tujuan tersebut, Wahdi menyampaikan bahwa pemerintah harus bekerja keras menjalankan tata kelola pemerintahan dengan baik, dalam penanggulangan kemiskinan.

“Untuk itu, kita perlu mengakomodir program penanggulangan kemiskinan di Kota Metro yang lebih sistematis, terpadu, komprehensif, efektif, efesien dan akuntabel  ke dalam sebuah Peraturan Daerah,” tandasnya. (Gun)