Gubernur Arinal Terima Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI Dalam Rangka Pengawasan Stunting Di Provinsi Lampung

DL/26112020/Bandar Lampung

---- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima Kunjungan Kerja Tim Spesifik Komisi IX DPR RI Dalam Rangka Pengawasan Stunting di Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Kamis 26 Nopember 2020.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar, menyampaikan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya atas sambutan yang hangat dari Gubernur beserta Wakil Gubernur.

"Saya atas nama Tim Spesifik Komisi IX DPR RI mengucapkan Terimakasih yang sedalam-dalamnya, yang sebesar-besarnya atas sambutan yang hangat dari Bapak Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur," ungkap Ansory.


Ansory Siregar memaparkan, kunjungan Kerja Tim Spesifik Komisi IX DPR RI ini dilaksanakan berdasar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Pasal 59.

Adapun tujuan kunjungan kerja Tim Spesifik Komisi IX DPR RI ini antara lain untuk menghimpun data-data dan informasi yang komprehensif dan akurat dari para pemangku kepentingan tentang penanganan Stunting yang dilakukan di Provinsi Lampung.

Kedua, untuk memperoleh masukan apakah terdapat masalah dalam upaya penanganan masalah Stunting dan upaya penyempurnaan yang dapat dihimpun di masa yang akan datang.

Ketiga, untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan ketentuan yang diambil pemerintah dalam upaya penanganan Stunting yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Selanjutnya, tujuan lainnya adalah untuk menyusun rekomendasi yang dapat ditunjukkan pada semua pihak terkait permasalahan yang ada dalam penanganan Stunting sehingga menekan angka Stunting di Provinsi Lampung.

"Kami berharap mendapatkan masukan yang bermanfaat untuk mendukung kinerja Komisi IX DPR RI sekali lagi kami ucapkan terimakasih pada instansi terkait beserta jajarannya dan semua pihak yang telah membantu terlaksananya pertemuan ini," ujar Ansory.

Gubernur Arinal dalam sambutannya, mengucapkan selamat datang kepada Komisi IX DPR RI dan berharap kiranya apa yang menjadi masukan dan tujuan mengadakan kunjungan ini dapat berjalan dengan sukses dan mencapai sasaran khususnya Pengawasan Penanganan Stunting di Provinsi Lampung.

Pemerintah Provinsi Lampung sangat fokus di dalam menurunkan angka Stunting yang sesuai dengan Visi Lampung berjaya termasuk di dalam penanganan kesehatan.

Pemerintah Provinsi Lampung juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Panelis Penilaian Review Kinerja Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Aksi Konvergensi Stunting Provinsi Lampung.

Gubernur berharap kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah serta Instansi terkait agar dapat memberikan pemaparan khususnya Kepala Dinas Kesehatan untuk memberikan informasi yang lengkap.

"Saya mengucapkan terimakasih atas dipilihnya Provinsi Lampung sebagai objek kunjungan dan saya berharap semoga hasil kunjungan ini dapat dijadikan sebagai rekomendasi dari Komisi IX serta masukan bagi pemerintah sehingga masa yang akan datang, upaya penekanan Stunting di Provinsi Lampung dapat berjalan dengan baik," harap Gubernur.

Kadis Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, kemudian menyampaikan laporan sekaligus memaparkan pelaksanaan kegiatan penanganan Stunting di Provinsi Lampung.

Acara lalu dilanjutkan dengan pertukaran Cindera Mata dari Gubernur Lampung kepada Wakil Komisi IX DPR RI.

Turut hadir Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kadis Kesehatan, Kadis Pemdes & Transmigrasi, Kadis PP & PA, Karo Umum, Karo Adpim, Sekretaris Bappeda, Sekdis Kominfo & Statistik, Kabag Pada Biro Pem & Otda, serta Instansi terkait lainnya. (*/tim)

Tags