DPRD Metro Sahkan Lima Raperda

DL/13102020/Kota Metro

--- Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tondi Muamarkadafi Nasution, pada Senin 12 Oktober 2020 mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah.

Lima Raperda yang disahkan DPRD Metro meliputi Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Metro pada PT Bank Lampung, dan raperda tentang Penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di Kota Metro.

Hal ini dijelaskan oleh Tondy usai memimpin rapat paripurna yang dihadiri oleh Walikota Metro Ahmad Pairin.

"Hasil pembahasan terhadap raperda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat disahkan menjadi peraturan daerah," jelas Tondy.

Hal senada juga disampaikan Walikota Metro Achmad Pairin menurutnya, dengan disahkannya lima raperda tersebut dapat menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di kota setempat.

"Semoga lima raperda yang disampaikan pada kesempatan ini menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Metro agar semakin maju dan berkembang," tandasnya. (igun)

Tags