Diimbau ASN Tidak Berpihak Saat Pilkada Lamsel

DL/09072020/KALIANDA
---- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memilih addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana hibah pemilihan umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Penandatanganan tambahan NPHD yang dilakukan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto bersama Ketua KPU, Ansurasta Razak dan Ketua Bawaslu, Hendra Fauzi, berlangsung di ruang konferensi video, rumah dinas bupati lokal, pada Kamis pagi 9 Juli 2020.
Turut hadir menyaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin ikut Kepala Kesbangpol Thomas Amrico, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Intji Indriati, Kepala Bagian Hukum, dan diumumkan pejabat Pemkab lokal.
NPHD dana hibah ini merupakan dana hibah perubahan atau tambahan virus pandemi korona atau COVID-19.
Akibat pandemi COVID-19 tahap dan pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 sempat tertunda. Namun setelah ada keputusan maka pelaksanaan Pilkada Serentak akan dilakukan pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Semoga dana ini bisa digunakan dan bermanfaat dalam mendukung pelaksanaan Pilkada nanti. Dan mudah-mudah Pilkada di Lampung Selatan berjalan dengan mudah, aman, dan kondusif, ”ujar Nanang Ermanto disela-sela penandatanganan NPHD itu.
Kepala BPKAD, Intji Indriati menambahkan, dana hibah yang dikirim ke KPU sebesar Rp.38,3 miliar. Dan setelah penambahan NPHD sebesar Rp.40,3 miliar. Penyerahan dana tersebut terbagi menjadi dua gelas.
“Awalnya sebesar Rp38.300.000.000. Dapat tambahan Rp2 Miliar. Tahap Pertama telah terealisasi sebesar Rp15.320.000.000. Dan hari ini (jam kedua) sudah direalisasikan Rp24.980.000.000,” ungkap Intji.
Sedangkan NPHD dana hibah yang diserahkan ke Bawaslu Lampung Selatan sebesar Rp.18.500.000.000.
“Mereka (Bawaslu) gak ada yang membutuhkan anggaran. Pada saat pertama telah terealisasi sebesar Rp.7.400.000.000. Dan hari ini kita realisasikan sebesar Rp.11.100.000.000, ”beber Intji.
Menurut Intji, perundingan dilakukan dengan Pilkada untuk lembaga kedua yang telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Lima bulan sebelum pelaksanan Pilkada harus dicairkan. Jika dihitung 9 Desember mendatang, hari ini 9 Juli batas terakhir pencairannya. Dan semua sudah kita realisasikan untuk KPU dan Bawaslu. Totalnya Rp.36.080.000.000, ”tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengaku optimis untuk melaksanakan Pilkada pada 2020. Itu setelah bantuan tambahan dana baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
“Ya kita optimis 9 Desember 2020 tidak mundur lagi. Karena memang (dana) sudah terbantu. Mudah-mudah tidak ada tantangan dalam pelaksanaan Pilkada di Lampung Selatan, ”kata Ketua KPU.
Selain itu ia berhasil, dalam tahapan Pilkada 2020 di masa COVID-19, tidak ada rapat umum atau kampanye terbuka yang sifatnya melakukan kampanye massa.
“Yang mengumpulkan massa banyak itu tidak ada. Kita laksanakan sesuai protokol COVID-19. Karena kalau ada rapat umum, dikhawatirkan bisa diadakan rapat COVID-19, ”tuturnya.
Sementara, terkait perubahan perjanjian NPHD tersebut, Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Hendra Fauzi menyebut, pihaknya tidak meminta tambahan anggaran. Meskipun penyelesaian Pilkada dilaksanakan ditengah pandemi COVID-19.
“Hanya lakukan perubahan rincian saja. Kita sesuaikan dengan kebutuhan terkait COVID-19 ini. Diluar itu ya proses tetap berjalan mestinya, ”katanya.
Pada kesempatan itu, dia mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat memilih netral dalam menghadapi Pilkada Serentak 2020 di Lampung Selatan.
“Saya meminta ASN bisa lebih netral. Menjaga sikapnya untuk tidak berpihak. Dan kepada masyarakat kami juga meminta terus membantu, melaporkan jika terjadi perlawanan, ”pungkasnya. (Hs/Az)
Comments