Komisi I, Sistem Pemerintahan Tubaba Carut Marut

DL/08062020/Tubaba

---- Komisi I DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat menyayangkan dalam pembahasan LKPJ tahun 2019, pada 4 Mei 2020 banyaknya tulisan yang tidak jelas (pudar), sehingga dapat disimpulkan sementara kinerja sekretaris daerah (Sekda) kurang baik.

Saat dikonfirmasi, Yantoni selaku Komisi I DPRD Tubaba mengatakan tertibnya administrasi itu mutlak tanggung jawab Sekda. “Disitulah kita melihat transparansi penggunaan anggaran. Dalam penyampaian dokumen LKPJ tahun 2019 kemaren tulisannya tidak jelas (pudar). Sudah pasti laporannya juga tidak baik artinya dari input dan outputnya juga tak jelas. Jadi gimana kita mau lihat kinerja mereka apakah kita mau bilang kinerja mereka baik, sudah pasti tidak." Kata Yantoni, Minggu 7 Juni 2020 di Tubaba.

Kemudian, tambah Yantoni, untuk satuan kerja sudah tidak benar, mereka tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara baik. Seperti investor yang masuk ke sini, dinas yang terkait tidak ada kolaborasi dan koordinasi.

“Segampang itu mereka melakukan dalam membentuk tim koordinasi penataan ruang daerah, tetapi itu hanya formalitas saja. Karena dinas-dinas terkait itu misalnya ada perusahaan pabrik di situ ada DLHD dan PUPR ini seperti ada permainan.” Yantoni curiga.

Selain itu, kalau pihak Pemkab mengatakan SDMnya kurang, sebenarnya sudah ada Kabid itu berarti lengkap. “Tempat kita ini (Tubaba-red), tinggi pangkat bawahannya daripada pangkat atasan. Intinya sistem pemerintahan kita carut marut, banyak koreksi-koreksi DPRD dan sudah kita sampaikan. Selanjutnya, kita sudah memberikan rekomendasi kepada Bupati agar mengevaluasi kinerja SDMnya, tentunya Sekda yang bertanggungjawab atas semua ini." ungkapnya.

Adapun rekomendasi komisi I, II dan III diantara meminta pemerintah Tubaba harus melakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh terkait kebijakan pemerintah daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan dan penyelenggaran urusan pemerintah daerah.

Kemudian kedua, perlunya peningkatan sumber daya manusia (SDM) di T, ubaba

Yang ketiga, agar Bupati dapat mengarahkan sekretaris daerah (Sekda) dalam melakukan koreksi laporan LKPJ tahun 2019.

Keempat, hasil pembahasan terkait penyelenggaraan urusan pemerintah darerah, disampaikan oleh DPRD dalam bentuk tabel 1 dan 2 yang perlu diperbaikan kinerja. (HR)

Tags