Demi Rakyat, FPKS Menolak PERPPU No. 1 Tahun 2020
DL/06052020/Jakarta
---- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) No 1 tahun 2020 tentang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 telah dikeluarkan oleh
pemerintah pada 31 Maret 2020 dan menuai kontra di kalangan publik.
Badan Anggaran DPR RI
mengelar Rapat Kerja untuk pembahasan dan pengambilan keputusan RUU tentang
Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan pada hari Senin, 4 Mei 2020.
Anggota DPR RI Fraksi PKS Junaidi Auly menjelaskan Fraksi PKS
secara konsisten menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 memiliki potensi melanggar
konstitusi. Selain itu, terdapat beberapa pasal yang dinilai tidak sesuai
dengan semangat penanggulangan pandemi Covid-19.
Junaidi Auly menuturkan bahwa Program economic recovery hanya bisa berjalan ketika rakyat berhasil
diselamatkan. Sehingga insentif pemerintah terhadap kesehatan dan jaminan
sosial adalah hal yang penting dan sangat mendesak dan harus menjadi prioritas
sebelum program pemulihan ekonomi.
Seperti tertuang dalam Pasal 11 tentang pelaksanaan program
pemulihan ekonomi nasional, kemudian pemerintah mengeluarkan Perpres No 54 yang
menyebutkan adanya tambahan belanja dan pembiayaan sebesar Rp405,1 triliun yang
terdiri atas insentif kesehatan Rp75 triliun, insentif sosial safety net Rp110,1 triliun, insentif
terhadap industri Rp70,1 triliun, dan insentif pemulihan ekonomi Rp150 triliun.
Secara kalkulasi, Junaidi
Auly menegaskan bahwa terlihat jelas pemerintah belum fokus dalam penanganan
Pandemi Covid-19 dan jaminan sosial. Persentase insentif pemulihan ekonomi
lebih tinggi dibandingkan dengan insentif kesehatan dan jaminan sosial.
Junaidi Auly melanjutkan bahwa kebijakan Perppu belum
memperlihatkan keberpihakan terhadap kelompok masyarakat mendekati miskin,
rentan dan terdampak.
Perppu No. 1 Tahun 2020
tidak memberikan banyak ruang bagi perlindungan masyarakat berpenghasilan
terendah yang terdampak yang belum masuk pada program PKH dan Kartu Sembako.
Bahkan tidak ada satu
pasal secara eksplisit yang terkait dengan kebijakan terhadap kelompok
masyarakat mendekati miskin, rentan dan terdampak tersebut.
Sehingga alokasi Rp405
triliun dikhawatirkan tidak akan banyak membantu bagi kehidupan mereka dan juga
pada masa pemulihan nantinya.
Dengan pertimbangan minimnya keberpihakan Perppu pada
masyarakat bawah, maka Fraksi PKS tegas menolak Perppu No. 1 Tahun 2020. Namun
demikian, Fraksi PKS tetap mendukung ketersediaan dana untuk penanganan covid
19 serta dampaknya, baik biaya penanganan wabah Covid-19 maupun dampak ekonomi
kepada rakyat, UMKM, sektor ekonomi lainnya.
“Fraksi PKS mendorong Pemerintah agar mengganti Perppu 1/2020 dengan Perppu penanganan Covid-19 yang mengedepankan kepentingan rakyat secara luas.” Kata Junaidi Auly. (lis/Had)
Comments