Omnibus Law Permudah Izin untuk Sektor Properti, Positif Buat Emiten Properti
DL/28022020/Jakarta
--- Omnibus Law
yang disiapkan pemerintah diprediksi akan mendorong aktivitas ekonomi. Sektor
properti termasuk. Bagi sektor properti terdapat empat penyederhanaan izin yang
akan membuat bisnis semakin bergairah.
IMB misalnya
sebelumnya membutuhkan waktu 1 tahun untuk dikeluarkan pemerintah daerah,
sekarang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kemudian, sertifikat Laik Fungsi
juga sama, sebelumnya terjadi bottleneck di pemerintah daerah untuk pengeluaran
sertifikat dan juga inspeksi. Dengan Omnibus Law akan diambil alih oleh
Pemerintah Pusat.
Perjanjian
Pengikatan Jual Beli juga serupa. Dulu tidak ada kejelasan mengenai persentase
perkembangan pembangunan sebelum diperbolehkannya PPJB, sekarang diperjelas
dengan syarat 20% perkembangan pembangunan.
Bagi Lippo Karawaci
yang pada awal tahun ini terus menguatkan posisi keuangannya dan menunjukkan
performa baik, hal ini akan semakin menguatkan kinerja.
Pengamat Properti
F. Rach Suherman, menilai, Omnibus Law yang disiapkan pemerintah
diprediksi akan mendorong aktivitas ekonomi, termasuk sektor properti. Ada
beberapa kotak regulasi yang menjadi tantangan menarik untuk secara teknis
berada dalam pasal undang-undang sapujagat ini.
Kotak-kotak
regulasi dimaksud diantaranya adalah SK lokasi, Analisis Dampak Lingkungan
(Amdal), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan
Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB).
''Omnibus Law punya
niat mulia menyederhanakan regulasi-regulasi. Bagus,'' kata Suherman
CEO Property Excellent
and Advisory (PenA) ini menambahkan, 13 Paket Kebijakan yang sebelumnya
diluncurkan pemerintahan Jokowi, bagi dunia properti seperti ''miniatur omnibus
law'' dimana banyak aturan dipangkas.
Hanya, Suherman
menilai, di hilir tidak besar rasa penyederhanaannya. Perda-perda masih
membuat developer tidak otomatis menikmati kemudahan regulasi.
Ia mewanti-wanti
jangan sampai Omnibus Law, setelah menjadi undang-undang menjadi
terlalu general. Maka muncul interpretasi yang berbeda pada pemda-pemda sehingga
mereka punya alasan membuat aturan teknis yang kental dengan
isu-isu-lokal.
'' Karena
itu, pertanyaannya sekarang adalah apakah UU Sapujagat ini mampu
menghalau perda-perda yang berpotensi membuat masalah. Contoh, kebijakan KLB
pada gedung tinggi, masih banyak daerah tidak punya aturannya. Gagap saat ada
pengembang akan bangun apartemen,'' tuturnya.
Ketika ditanya soal
prospek industri properti nasional di 2020, Suherman memprediksi, sektor ini
masih akan mengalami tekanan. Namun tetap punya prospek membaik.
Tetapi syaratnya
adalah suku bunga KPR rendah, kredit konstruksi tidak seret, dan supply/demand
sama-sama punya trust. Pasalnya, pada 2019 kredit tumbuh melambat dan perbankan
perlu membuat inovasi produk.
Karena itu,
Suherman mengaku berprasangka baik pada omnibus law dalam jangka panjang. Akan
tetapi dalam jangka pendek-menengah sangat bergantung dengan cara
mengelola turunan UU ke dalam regulasi teknisnya.
''Karena industri
properti tentu akan melakukan penyesuaian-penyesuaian lagi. Dan ini untuk
menghindari ketidakpastian baru,'' katanya.
Analis Jasa Utama
Capital Sekuritas Chris Apriliony mengatakan, secara keseluruhan, bisnis LPKR
memang fokus di bidang properti dan kesehatan. Di mana bisnis properti dan
kesehatan secara animo masih cukup baik. Sektor kesehatan sendiri masih
menarik karena segmen bisnis yang memang dibutuhkan oleh masyarakat.
Kemudian, bisnis properti dan rumah sakit akan menghasilkan pendapatan berulang
(recurring income). Dengan memperbesar recurring income perusahaan akan lebih
stabil.
PT Lippo Karawaci
Tbk (LPKR) berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga akhir 2019
tercatat sebagai pengembang properti dengan aset paling jumbo, mencapai Rp56,8
triliun. Nilai aset LPKR mengalahkan Bumi Serpong Damai yang tercatat memiliki
aset sebesar Rp53,3 Triliun.
CEO Lippo Karawaci
John Riady menjelaskan, perusahaaan akan terus mengoptimalisasi portofolio
properti demi meningkatkan nilai tambah bagi pemegang saham. Juga, agar
kepemilikan aset perseroan semakin bertambah.
"Kami terus
bekerja mengelola aset-aset kami secara proaktif untuk meningkatkan valuasi,
mengidentifikasi peluang investasi, serta meningkatkan nilai tambah bagi
pemegang saham," ucap John Riady, CEO LPKR.
Seperti diketahui,
PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) melalui keterbukaan informasi menyampaikan
manajemen akan fokus dalam pengembangan bisnis inti.
Lippo Karawaci antara lain akan memperluas produk
Urban Homes, mempercepat pendapatan pra penjualan, meningkatkan kualitas
pelayanan di linis bisnis kesehatan dan mempertahankan posisi sebagai pemimpin
pasar dalam bisnis ritel mal. (tim)
Comments