Fredy Sampaikan Sembilan Ranperda Lamsel
DL/12112019/KALIANDA
----
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel)
menggelar rapat paripurna dalam kerangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Kabupaten Lampung Selatan, di ruang sidang pusat gedung DPRD lokal,
Selasa 12 November 2019 siang.
Rapat paripurna
yang dihadiri 39 orang dewan dari 50 anggota DPRD itu, dipimpin Wakil Ketua II
DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sutanto didampingi Wakil Ketua I Agus
Sartono dan Wakil Ketua III Darol Kutni.
Hadir dalam
paripurna itu Sekretaris Daerah Ir. Fredy SM, MM bergabung dengan Ketua
OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemkab Lamsel, anggota anggota
Forkopimda Lampung Selatan, anggota PKK dan DWP Lampung Selatan, pimpinan
partai politik dan ormas.
Dalam kesempatan
itu, Sekretaris Daerah Fredy menyampaikan sembilan Ranperda Kabupaten Lampung
Selatan. Fredy mewakili Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto yang
menghadiri acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda Tahun 2019 bersama
Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi di Sentul International Convention
Center, Jakarta.
Sembilan Ranperda
itu adalah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Perubahan Pertama Peraturan
Daerah Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Kepemudaan
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Masyarakat.
Kemudian Ranperda
tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Penyelenggaraan Pendidikan,
Penanggulangan Bencana, dan Perubahan Pertama Peraturan Daerah Lampung Selatan
Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Usai disampaikan
dan diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Lampung Selatan, fraksi yang ada di DPRD
Lampung Selatan menyatakan siap untuk membahas dtingkat
selanjutnya. Catatan Frekuensi.
Sementara itu,
masukan, arahan dan saran yang terkait Ranperda, Fredy, terima kasih, terima
kasih, dan penghargaan yang setinggi-tinggi kepada Fraksi DPRD Lampung Selatan.
“Kami selaku
eksekutif senantiasa terbuka menerima masukan dan saran yang
disampaikan. Dengan harapan semoga sembilan paket Ranperda yang kami
sampaikan dapat dibahas bersama dengan pihak legislatif dan diterbitkan menjadi
produk hukum tentang Peraturan Daerah yang tersusun lengkap, sistematis dan
dapat dilaksanakan untuk menunjang pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, ”ujar Fredy.
Sementara itu, sebelum agenda penyampaian sembilan
Ranperda tersebut, DPRD Lampung Selatan juga menggelar rapat paripurna dalam
kerangka penyampaian Ranperda Hak Inisiatif DPRD tentang Badan Permusyawaratan
Desa atau BPD. (Hs/Az)
Comments