Caleg Golkar Gugat Caleg Golkar ke Mahkamah Partai Golkar

DL/Bandar Lampung/Politik/08032024
---- Dugaan kecurangan menyeruak dari calon anggota legislatif
untuk DPRD Provinsi Lampung dari Partai Golkar. Namun kali ini dari sesama
partai dan di dapil yang sama pula.
Caleg DPRD Provinsi Dapil Lampung 6 dari Golkar Supriyadi
Alfian bakal menggugat dugaan penggelembungan suara yang dilakukan salah satu
caleg di partai yang sama.
"Saya merasa dirugikan oleh internal partai, dan
sesama caleg, karena sudah terjadi pengelembungan hampir 2 ribu suara di tiga
kecamatan yakni Tumi Jajar, Tulang Bawang Udik dan Tulang Bawang Tengah,"
ujar Supriyadi Alfian, Kamis 7 Maret 2024.
Menurut dia, hal itu sudah dilakukan secara terstruktur
sistemtis dan masif (TSM), dan juga sudah mengantongi alat bukti atas
kecurangan tersebut.
"Saya sudah berikan kuasa ke Ginda Anshori, untuk
proses kecurangan ini, diinternal tidak dilakukan di MK tapi mahkamah
partai," ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Ginda Ansori mengungkapkan,
pengelembungan tersebut dilakukan di tiga kecamatan, dengan modus setiap TPS
prolehan suara 12 suara menjadi 22 suara.
Hal ini terjadi, di 478 TPS yang tersebar di 3 kecamatan
Tumi Jajar terdapat 130 TPS di 10 Tiyuh, Tulang bawang Udik 100 TPS di 13 tiyuh
dan Tulang bawang Tengah 247 TPS di 21 tiyuh.
"Kita punya bukti C hasil salinan, yang diduga
ditulis oleh satu orang, dan jumlah suara terbanyak ada di Caleg Golkar nomor
urut 7," katanya.
Sebelumnya, Saksi Partai Golkar Supriyadi Hamzah
mengungkap indikasi kecurangan dan penggelembungan suara di internal Partai
Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Hal tersebut disampaikan Supriyadi Hamzah saat mengajukan
keberatan dalam hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, di
Ballroom Novotel, Kamis 7 Maret 2024.
Supriyadi mengatakan, dugaan pelanggaran Juni terjadi di
Dapil Lampung 6 yang meliputi Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji.
Ia mengungkapkan, dugaan pengelembungan suara dilakukan
salah satu caleg yang dinilai merugikan Caleg Golkar Supriyadi Alfian.
"Tanpa bermaksud memperlambat jalannya pleno ini,
tapi kami ingin menyelesaikan ini dan kami meminta untuk dibuatkan nota
keberatan atau form kejadian khusus, agar dapat dibawa ke mahkamah
partai," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami
mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan ini dengan langsung mengkroscek
berdasarkan data yang dimiliki KPU apanil menyertakan bukti yang menunjukkan
adanya perbedaan suara.
"Tapi karena ingin mencantumkan dalam nota
keberatan, maka nanti dibuat dengan redaksi yang dibuat bersama KPU,"
ujarnya.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan,
sesuai dengan komitmen untuk menjaga kemurnian suara, terkait laporan tersebut
akan dilakukan pengkajian.
"Kami sudah menerima bukti dan semua laporannya. Dan
kami akan mengkaji, mengklarifikasi dan memverifikasi," kata dia. (**)
Comments