Perkuat Hak Milik Tanah, Bupati Lampung Selatan Bersama BPN Serahkan Sertifikat PTSL dan Retribusi Tanah untuk Warga Desa

DL/15112023/KALIANDA

— Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto didampingi Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Selatan menyerahkan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Retribusi Tanah

Penyerahan secara simbolis sertifikat itu dilaksanakan di aula Sebesi Gedung PKK, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu 15 November 2023.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan Seto Apriyandi melaporkan, menyerahkan sertifikat tanah tersebut diberikan secara simbolis kepada warga Desa Sidoarjo, Bumi Restu, Bali Agung, dan Triomukti.

“Hari ini secara simbolis diberikan sertifikat PTSL sebanyak 150 bidang untuk warga di 3 desa , dan 50 retribusi tanah untuk warga desa Trimomukti,” kata Seto Apriyadi.

Seto Apriyadi menambahkan, sertifikat ini cukup penting bagi para pemilik tanah, untuk menghindari kerusakan serta pembesaran di kemudian hari, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu bidang tanah milik mereka.

Sementara itu, dalam Berbagai Nya Bupati Nanang Ermanto menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemberian sertifikat PTSL dan redistribusi tanah tersebut merupakan bentuk kepedulian dan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Nanang Ermanto juga meminta kepada masyarakat untuk menjaga sertifikat tersebut agar tidak rusak dan beralih kepemilikan.

“Saudara harus bersyukur, pemerintah sangat perhatian dan peduli sehingga saudara dapat memiliki tanah yang telah bersertifikat dan memiliki kekuatan hukum. Saya mohon jangan sampai nanti sertifikat tersebut beralih fungsi bahkan beralih kepemilikan. Tolong di jaga dan gunakan dengan bijak,” tuturnya.

“Semoga dengan telah diserahkannya sertifikat redistribusi tanah ini, tidak terjadi lagi konflik agraria di daerah kita lampung selatan,” tutupnya.(Kmf)