Anggota Linmas Beringin Raya Dipecat Setelah Ditegur Walikota Karena Merokok

DL/Bandarlampung/Humaniora/20102023

---- Seorang anggota satuan Perlindingan Masyarakat (Linmas) Kelurahan Beringin Raya Kemiling Bandarlampung, Sunardi Sunubroto, diberhentikan oleh Plt Lurah Beringin Raya dengan surat pemberhentian nomor 474/31/V.58.VI.95/IX/2023 tertanggal 22 September 2023 yang ditanda tangani oleh Patoni, S.Sos.

Dalam alasan pada surat tersebut bahwa yang bersangkutan melanggar kedisiplinan. Dan ini dibenarkan oleh Plt Lurah Beringin Raya saat dihubungi detiklampung.com via selulernya, Kamis 19 Oktober 2023.

Dia mengatakan bahwa Sunubroto dinilai tidak disiplin. Seperti dalam petikan pernyataan Patoni berikut ini.

Baik pak terkait dengan pemberhentian linmas kel beringin raya karna bersangkutan tidak di siplin dalam menjalankan tugasnya sebagai linmas setiap pelaksanaan jumat bersih yg bersangkutan tidak pernah ikut dan yg besangkutan sudah mendapat surat peringatan,” demikian yang disampaikan Patoni kepada media ini melalui WhatsApp.

Patoni menegaskan bahwa ini disampaikan agar lebih jelas alasan pemberhentian tersebut. “Yang bersangkutan juga sudah mendapatkan surat peringatan sebelumnya, yaitu dari lurah sebelum saya,” tambahnya.

Tidak Ada SK

Sementara itu Sunardi Sunubroto yang dalam kesehariannya dipanggil Daeng, justru masih heran dengan surat pemecatannya sebagai Linmas itu.

“Kok berbeda yaa. Seingat saya, surat pemecatan itu terbit sehari setelah saya ditegur oleh Ibu Walikota Bandarlampung pada acara di Kalpataru, karena saat itu saya merokok saat pertemuan. Dan saat itu memang Bunda Eva menegurnya,” kata Daeng.

Keesokan harinya dia menerima surat pemberhentian itu dari lurah melalui komandan regu Linmas setempat.

“Nah saya terheran-heran. Saya tidak pernah diberikan surat peringatan sebelumnya, tidak dipanggil dulu misalnya dimarahin dulu atau gimana. Tau-tau ada surat pemecatan. Ya bingung geh,” kata Daeng.

Setelah itu dia mengaku melakukan upaya dengan menanyakan alasan pemecatan yang melanggar disiplin ini apakah sudah benar kepada sejumlah pejabat kelurahan dan kecamatan. “Pak Camat saya hubungi tidak bisa, maksudnya saya mau menghadap langsung dan menanyakan penyebab sesungguhnya, Kok saya diberi vonis tidak disiplin dan tidak pernah ikut kegiatan kebersihan setiap Jumat, Kan banyak juga yang gak ikut. Bukan saya aja.,” demikian pembelaan Daeng.

Daeng mengaku beberapa koleganya di HMI Kota Bandarlampung juga memberikan dukungan kepadanya, dan salah satu koleganya yang dekat dengan ring Walikota mengatakan bahwa tidak ada perintah dari Walikota untuk memecat Daeng, meskipun saat itu dia ditegur karena merokok.

“Ada kolega yang mecoba mencari fakta apakah pemecatan ini karena perintah walikota ata bagaimana. Ternyata dari sumber yang layak dipercaya, tidak ada perintah itu. Hanya menegur keras saja. Dan itu wajar dilakukan oleh pimpinan pada saat-saat tertentu menegur keras bawahannya,” kata Daeng.

Namun demikian sampai saat ini tidak ada kabar lain baik dari kelurahan dan kecamatan Kemiling untuk melakukan pembicaraan soal pemecatan Daeng.

Ketika ditanyakan apakah Daeng diangkat sebagai Linmas memiliki SK – Surat Keputusan, atau Surat Tugas, Daeng mengatakan tidak punya. Namun dia menerima insentif rutin dari Bank Waway Bandarlampung setiap bulan.

“Gini lo. Soal SK kayaknya memang tidak ada. Sebagian besar Linmas tidak ada SK. Tapi menerima insentif, iya. SK tidak ada, dan surat peringatan itu juga tidak pernah ada dan sampai ke saya. Apa mungkin surat surat itu ada tetapi tidak disampaikan ke saya? “ tanya Daeng.

Namun dia tetap masih menunggu, jika memang ada penjelasan untuk dia secara langsung dari pejabat terkait. (tim)