Tim Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Tiga Remaja Pencuri Motor

DL/Mesuji/27012023

--- Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raya, berhasil mengamankan tiga remaja lelaki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Jumat 27 Januari 2023 dini hari.

Kedua pelaku berinisial TGS (17) warga Desa Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan MGP (19) warga Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Tanjung Raya, AKP Heru Prasongko, S.Pd mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo, S.E membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan kedua pelaku .


Kronologis kejadiannya, pada Jumat, 27 Januari 2023 sekira pukul 03.00 Wib, anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sutrisno bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan Patroli di wilayah hukum Mesuji.

Tim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor di Desa Muara Tenang Timur. Tim pun langsung menuju ke tempat yang dimaksud.

Saat sampai di jalan Poros, anggota melihat bahwa telah diamankan 2 orang laki-laki tersebut oleh warga.

Lalu Tim gabungan mengamankan kedua lelaki tersebut berikut satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hasil curian dan sat unit motor CBR milik pelaku.


“Kedua pelaku saat diamankan mengalami luka-luka akibat terjatuh dari sepeda motor waktu dikejar oleh Warga. Selanjutnya, anggota membawa tersangka ke RSUD Mesuji untuk dilakukan pengobatan sementara. Dari hasil interograsi, pelaku berjumlah tiga orang, namun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.” Kata Kapolsek.

Hasil dari pengembangan terhadap kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan kembali satu pelaku yang sebelumnya melarikan diri, berinisial FR (13) warga Desa Brabasan. “ Tersangka kini diamankan saat berada di tempat persembunyiannya di PT. Silva Inhutani,” tambah Heru.

Kapolsek menambahkan, saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu unit motor Honda CBR dan sebuah kunci letter T yang digunakan untuk melakukan pencurian, telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raya guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun penjara. (Sup)