Tim Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Tiga Remaja Pencuri Motor

DL/Mesuji/27012023
--- Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama anggota
Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek
Tanjung Raya, berhasil mengamankan tiga remaja lelaki yang diduga melakukan tindak pidana
pencurian sepeda motor di Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya,
Kabupaten Mesuji, Jumat 27 Januari 2023 dini hari.
Kedua pelaku berinisial TGS (17) warga Desa Bujuk Agung,
Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan MGP (19) warga Desa Yukum
Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Tanjung Raya, AKP Heru Prasongko, S.Pd mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo, S.E membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan kedua pelaku .
Kronologis kejadiannya, pada Jumat, 27 Januari 2023 sekira
pukul 03.00 Wib, anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya dipimpin oleh Kanit
Reskrim Ipda Sutrisno bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan Patroli
di wilayah hukum Mesuji.
Tim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa telah
terjadi pencurian sepeda motor di Desa Muara Tenang Timur. Tim pun langsung menuju
ke tempat yang dimaksud.
Saat sampai di jalan Poros, anggota melihat bahwa telah
diamankan 2 orang laki-laki tersebut oleh warga.
Lalu Tim gabungan mengamankan kedua lelaki tersebut berikut satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hasil curian dan sat unit motor CBR milik pelaku.
“Kedua pelaku saat diamankan mengalami luka-luka akibat
terjatuh dari sepeda motor waktu dikejar oleh Warga. Selanjutnya, anggota
membawa tersangka ke RSUD Mesuji untuk dilakukan pengobatan sementara. Dari
hasil interograsi, pelaku berjumlah tiga orang, namun satu pelaku lainnya
berhasil melarikan diri.” Kata Kapolsek.
Hasil dari pengembangan terhadap kedua tersangka, polisi
berhasil mengamankan kembali satu pelaku yang sebelumnya melarikan diri, berinisial
FR (13) warga Desa Brabasan. “ Tersangka kini diamankan saat berada di tempat
persembunyiannya di PT. Silva Inhutani,” tambah Heru.
Kapolsek menambahkan, saat ini ketiga tersangka berikut barang
bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu unit motor Honda CBR
dan sebuah kunci letter T yang digunakan untuk melakukan pencurian, telah
diamankan di Mapolsek Tanjung Raya guna penyidikan lebih lanjut. Atas
perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman lima
tahun penjara. (Sup)
Comments