Kapolres Lamtim: Wilson dan Dua Rekannya Resmi Tersangka

DL/13032022/Lamtim
---- Buntut dari peristiwa perusakan papa bunga ucapan di
Polres Lampung Timur beberapa waktu lalu, kini Satuan Reserse Kriminal Polres
Lampung Timur (Lamtim) menetapkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia
(PPWI) Wilson Lalengke ditetapkan sebagai tersangka perusakan papan bunga di
Mapolres Lamtim.
Wilson menjadi tersangka bersama dua rekannya, Edi Suryadi
dan Sunarso. Mereka diduga merusak papan bunga ucapan dari tokoh adat Lamtim
pada Jumat 11 Maret 2022.
Mereka saat itu hendak membezuk dan menanyakan prosedur
penangkapan oknum wartawan berinisial ID (37) karena sangkaan memeras
seorang warga Margatiga, MS (29) dengan nilai Rp2,8 juta.
Wilson diamankan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung
Timur atas laporan tokoh adat Lamtim, Sabtu 12 Maret 2022 sekitar pukul 12.30
WIB di depan gerbang Mapolda Lampung.
"Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP
subsider Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP,"
papar Kapolres Lamtim, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Minggu 13 Maret 2022.
Namun sayang, Zaky enggan merincikan lebih lanjut dengan
alasan akan ada pers rilis untuk mengungkapkan kasus ini secara detail. (*)
Comments