Warga Metro Kibang Ditangkap Polisi Gegara Curi Diesel Tetangga

DL/15092021/Lampung Timur
---- Dua pria masing-masing, EY (43) alias Bombom, IP
(18) warga Purbosembodo Kecamatan Metro Kibang Lampung Timur, diamankan Tim
Tekab 308 Polres Lampung Timur bekerjasama dengan Polsek Metro Kibang, pada
Rabu 15 September 2021 sekira jam 01 .00 wib dini hari.
Kapolsek Metro Kibang Iptu Tatik Mulyaningsih kepada detiklampung.com mengatakan, usai
menerima laporan dari korban Tri Hartono warga Dusun II Desa Purbosembodo
Kecamatan Metro Kibang Lampung Timur yang kecurian sepeda motor di rumahnya
pada Minggu 5 September 2021 sekira jam 00.30 wib – 5.30 wib .
Kemudian Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur bergabung
dengan Polsek Metro Kibang melakukan penyelidikan dan penyisar di tempat
kejadian perkara (TKP).
“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan
mesin diesel selanjutnya tim gabungan melakukan penyelidikan dan penyisiran di
wilayah Kecamatan Metro Kibang. Tidak lama kemudian mendapatkan informasi BB
dan pelaku sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan. Selanjutnya, dilakukan
penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan berikut barang bukti mesin
diesel milik korban kemudian Tersangka dan BB dibawa ke Mako Polres guna penyidikan
lebih lanjut,” katanya.
Iptu Tatik menjelaskan, antara pelaku dan korban
sebenarnya masih bertetangga hanya beda dusun. Dan atas kejadian tersebut
korban Tri Hartono mengalami kerugian ditaksir Rp.9 juta. Dari kedua pelaku
Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang belum sempat dijual berupa satu
unit mesin sedot air merk Kubota warna hijau model RD65 DI-1S no mesin KI-AGG8240, satu unit mesin water pump serta dua
unit kendaraan pelaku yaitu satu unit sepeda motor yamaha vega tanpa body nomor
polisi BE 5641 FL no rangka MH34D720983210349, no sin 4D7-1210 ,satu unit
sepeda motor Honda beat warna biru putih no Pol A 4074 XW.
“ Kedua pelaku dikenakan pasal Primer 363 KUHP, pencurian
dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman penjara 7 tahun,” tandasnya. (Gun)
Comments