FKPPM Dukung Keputusan WFH dan Ajak Semua Pihak Kawal Program Mengatasi Covid-19

DL/10072021/Lampung Barat

Keputusan Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus untuk melakukan kerja dari rumah atau Work from Home (WFH) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mendapat apresiasi dan dukungan positif dari masyarakat. 

Seperti yang disampaikan oleh Koordinator Forum komunikasi Pemuda Pelajar dan Mahasiswa (FKPPM) Kecamatan Sumberjaya, yang juga berprofesi sebagai Tenaga Ahli Pendamping Pekon, Anton Hilman, kepada media Detiklampung.com pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Menurut Anton, keputusan tersebut sangat tepat, tidak harus menunggu pemerintah pusat, tetapi dengan melihat perkembangan kasus covid-19 di Lambar yang penyebarannya meningkat drastis dari sebelumnya langkah strategis Bupati ini wajib didukung oleh semua pihak.

Berdasarkan informasi Zonasi Penyebaran Covid 19 di Lambar, tidak ada Kecamatan yang seluruh pekon atau Desanya berstatus zona hijau.

"Sebagaimana yang disampaikan oleh para ahli melalui media massa, bahwa media penularan covid-19 yang paling efektif adalah kontak fisik kemudian masuk melalui mulut, hidung bahkan lobang telinga pun bisa menjadi jalan virus masuk, yang akhirnya akan bersarang di tenggorokan.  Artinya pencegahan yang paling efektif pun adalah dengan menjaga kontak atau jaga jarak. Selain itu jika tidak bisa menghindari untuk berpergian harus rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer terutama setelah bepergian atau mengikuti kegiatan yang melibatkan banyak orang, juga selalu memakai masker," kata Anton.

Anton menjelaskan, dalam melawan pandemi covid-19 ini, Pemerintah dari Pusat sampai ke tingkat Pekon mempunyai program kegiatan pencegahan, penanganan dan penanggulangan. Untuk pencegahan di fasilitas umum atau tempat pelayanan umum diterapkan protokol kesehatan, ada pemeriksaan suhu, wajib menggunakan masker, menjaga jarak tempat duduk dan juga tersedia fasilitas cuci tangan dan juga hand sanitizer. 

"Jika lingkungan pemerintahan yang sudah menerapkan prokes dan didukung dengan fasilitas bisa terkena Covid-19, maka lingkungan masyarakat umum lebih sangat rawan,” jelas Anton.

Kesadaran masyarakat

Anton mengkhawatirkan kondisi masyarakat, bukan semata-mata kesadaran untuk menaati prokes yang rendah, tetapi tidak mau memakai masker karena berat untuk membeli masker dan kelengkapan prokes lainnya. Untuk itu pihaknya meminta baik Pemkab dan juga Pekon supaya kembali masif melakukan pembagian masker kepada warga.

"Pemerintah punya kebijakan tahun 2021 bukan tanggap covid-19 tetapi aman covid-19, yang artinya tetap produktif walaupun di masa pandemi, Bagaimana caranya? yaitu dengan penegakkan prokes dan membantu masyarakat agar dapat menjalankan prokes dengan baik, seperti bantuan masker kepada masyarakat, memastikan adanya tempat mencuci tangan di fasilitas-fasilitas umum dan sekitarnya, dan juga posko atau tim relawan atau gugus tugas yang aktif menjalankan tugasnya," ujar Anton.

"Sarana untuk menjalankan prokes bagi pejabat sampai perangkat Pekon, seperti masker mungkin disiapkan melalui anggaran Negara, sehingga ganti masker tiap hari tidak berat, sarana cuci tangan tersedia selalu, tetapi bagi masyarakat umum, untuk membeli masker sendiri apalagi yang tidak bisa dicuci alias sekali pakai buang itu sangat berat. Dimana saat ini kondisi ekonomi sedang buruk, baik karena dampak covid-19 maupun karena iklim, hasil panen kopi yang tidak sesuai harapan, ini pun menjadi faktor rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan prokes,"tambahnya.

Dana Desa

Menurut Anton, sulit untuk melarang warga beraktivitas, apalagi aktivitas ekonomi tersebut untuk kebutuhan pangan, sandang dan papan atau kebutuhan primer. Maka dukungan pemerintah kepada masyarakat sangat diperlukan agar prokes dapat terlaksana dengan baik.

Kemudian lanjut Anton Hilman, untuk Dana Desa (DD), wajib minimal 8% dari DD yang diterima oleh masing-masing Pekon digunakan untuk mengatasi covid-19 dalam bentuk kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru yang isinya adalah Pekon aman covi-19, yaitu Pekon tetap produktif, tetap beraktifitas seperti biasa tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Ada 127 miliar lebih DD untuk 131 Pekon di Lampung Barat.  8% dari 127 miliar lebih tersebut adalah 10,1 miliar lebih DD untuk mengatasi Covid-19 beserta dampaknya. Rincian DD Sebesar 8% tersebut, pertama digunakan untuk Pencegahan, seperti pembentukan posko dan operasional relawan atau satgas covid-19 tingkat pekon.  Kemudian pengadaan masker sesuai dengan jumlah penduduk atau warga Pekon yang sudah wajib pakai masker, artinya jika ada 3000 warga Pekon yang butuh masker maka Pekon wajib membeli masker untuk dibagikan kepada warganya, tentu yang bisa dipakai berkali-kali.  Sehingga tidak ada alasan warga Pekon tidak memakai masker ketika bepergian," beber Anton.

Selain itu kegiatan pencegahan lainnya dengan DD adalah penyemprotan fasilitas umum dengan desinfektan, penyediaan fasilitas cuci tangan di fasilitas umum dan juga pemasangan baliho, banner, pamflet yang berisi sosialisasi terkait covid-19.

Selanjutnya DD juga digunakan untuk penanganan covid-19. Misal ada warga yang terpapar covid-19, pekon wajib membantu sesuai dengan batas kewenangan pekon. Kita tahu Puskesmas sudah dilengkapi dengan fasilitas untuk tracing atau tes covid-19 dan lainnya sehingga pekon dalam penanganan ini dapat dengan memberikan sembako, tambahan vitamin, susu, buah-buahan yang selain dari pemkab berikan melalui Dinas Sosial.

"Jadi DD wajib digunakan untuk membantu warga Pekon yang terpapar covid-19. Pekon juga harus menyiapkan tempat isolasi atau karantina beserta kelengkapannya jika ada warga yang terkonfirmasi positif covid-19 dan butuh tempat untuk isolasi mandiri," tutur Anton.

"Setelah untuk pencegahan dan penanganan warga yang terpapar covid-19, DD juga wajib digunakan untuk penanggulangan covid-19 yang ada di Pekon dengan melakukan dukungan kepada warganya yang akan divaksin, seperti penyiapan tempat dan lainnya. Semua kegiatan tersebut sudah ada di APB Pekon 2021 ini, dan pekon hanya tinggal melaksanakan saja.  Jika 8% ini tidak habis akan menjadi SILPA, artinya tidak boleh diubah, minimal 8% tersebut di APB Pekon atau tidak bisa digunakan untuk kegiatan lainnya," sambungnya.

Dijelaskannya, DD 2021 ini dalam penyalurannya oleh pemerintah pusat melalui kementerian Keuangan dibagi menjadi Tiga, yaitu DD Untuk BLT DD yang besarnya 300 ribu per orang selama 12 bulan (Satu Tahun).  Kedua, DD untuk mengatasi covid-19 yang besarnya minimal 8% dari DD yang diterima Pekon.  Dan yang ketiga DD Reguler yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan Pekon, pembangunan pekon, pembinaan kelembagaan masyarakat pekon dan kegiatan pemberdayaan masyarakat pekon.

"Secara kebijakan sudah bagus dan komplit, tinggal pelaksanaannya yang perlu kita kawal bersama, jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan pekon, memanfaatkan peratin untuk kepentingan pribadi dengan menyalahgunakan dana Pekon.  Korupsi atau penyimpangan Dana Desa untuk covid-19 itu ancamannya hukuman mati, begitu kata ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tandasnya. (Igun)

Tags