Kementerian PUPR Restui Pembangunan Overpass STA 65 Lambu Kibang

DL/28072019/Tubaba

---- Setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT) mengakomodir usulan masyarakat yang diketahui Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) untuk dibangun jalan pertanian warga yaitu Overpass STA 65 dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) STA 64 Lambu Kibang di ruas Terbangi Besar-Kayu Agung.

Hal ini berdasarkan surat Notulen Hasil Rapat BPJT yang diterima oleh Edi Setiawan, Perwakilan Masyarakat Tiyuh Kibang Trijaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tubaba nomor UM.01.02-PT/262.1 tertanggal 16 Juli 2019 yang melibatkan 11 unsur terkait dalam pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Edi Setiawan mengatakan, dalam surat Notulen Kementerian PUPR melalui BPJT tertuju kepada 11 pihak terkait dengan surat Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tel nomor UM.01.02-P/251 tanggal 11 Juli 2019 perihal Undangan Rapat, telah dilaksanakan rapat pembehasan usulan Overpass dan Jembatan Peryeberangan Orang (JPO) pada ruas Jalan Tal Terbanggi Besar- Pematang Panggang - Kayu Agung.

Rapat dilakukan pada Senin, 15 Juli 2019 13.30 WIB selesai tempat ruang Rapat BPJT Gedung Bina Marga Lantai 2 Kepala Bidang Teknik Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Pembahasan Usulan Overpass dan JPO pada ruas Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang- Kayu Agung.

Edi menuturkan, hasil rapat yang digelar di tingkat pusat itu memutuskan. Usulan Penambahan crossing road berupa Overpass pada STA 65+750 dan JPO pada STA 64+200 Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang.

“Kemudian, Usulan penambahan bangunan pedintasan berupa Overpass dan JPO tersebut, pelaksanaan pembangunannya dlaksanakan oleh PT Jasamarga Japek Selatan (PT JJS) sebagai dukungan pemerintah pada pembangunan jalan tol Terbanggi Besar Pematang Panggang - Kayu Agung dengan Badan Usaha Jalan Tol PT Hutama Karya (PT HK)," jelasnya.

"Bangunan perlintasan dimaksud adalah guna mengakomodasi jalan akses perkebunan yang telah dilalui oleh trase jalan tol. Dimana sesuai dokumen Rencara Teknik Akhir (RTA) akan akses perkebunan dimaksud belum diakomodir melalui suatu bangunan perlintasan. Pergerakan warga melintas jalan tol pada lokasi dimaksud saat ini dihubungkan melalui jalan pendekat berupa jalan samping (frontage) yang selanjutnya terhubung melalui Underpass pada STA 62+050 dan STA 67+135," sambung Edi.

Edi juga membacakan kesimpulannya, yaitu sesuai dengan hasil evaluasi dan pembahasan adalah yang pertama, Pembangunan konstruksi bangunan perlintasan berupa Overpass dan JPO dimaksud secara prinsip memang diperlukan sehingga direkomendasikan untuk dapat cilaksanakan konstruksinya di lapangan.

"Kemudian, Pelaksanaan kanstruksi dan kebutuhan lahan untuk konstruksi oprit overpass akan diusulkan untuk menjadi bagian dalam lingkup investasi pengusahaan jalan tol oleh PT Hutama Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol, sehingga diharapkan dapat tetap mengikuti mempercepat seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku," urainya.

Edi berharap agar perusahaan kontraktor maupun pihak terkait dapat segera merealisasikan keputusan Kementerian PUPR melalui BPJT tersebut." Agar para petani dapat mengeluarkan hasil bumi yang mereka hasilkan dengan maksimal dan tanpa ada halangan," harapnya. (heri)