Erlina Wakili Bupati di Rapat Paripurna DPRD Pesisir Barat

DL/08072019/Pesisir Barat
---- Wakil Bupati Pesisir Barat, Erlina, SP., MH menghadiri acara rapat paripurna penyampaian nota pengantar kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara, anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tahun anggaran 2020, di Gedung Dharma Wanita, kecamatan Pesisir Tengah, 8 Juli 2019.
Bupati Pesisir Barat dalam sambutan yang disampaikan Erlina menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah bersama-sama dengan pemerintah daerah melaksanakan berbagai program pembangunan di kabupaten pesisir barat yang kita cintai secara baik, profesional dan akuntabel.
Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengamanatkan bahwa pemerintah daerah melaksanakan bidang kewenangan berdasarkan pada urusan wajib dan urusan pilihan, serta pelaksanaan urusan penunjang dan pendukung pemerintahan daerah. penyelenggaraan urusan-urusan tersebut diimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan dari masing-masing perangkat daerah, dimana penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pada pasal 310 ayat (1) dijelaskan bahwa kepala daerah menyusun kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah (Rkpd) dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Pada pasal 310 ayat (2) kembali diatur bahwa kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati kepala daerah dan DPRD akan menjadi dasar dalam penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran perangkat daerah hingga nantinya menjadi dasar dalam penyusunan APBD.
Kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) apbd tahun 2020 ini disusun dengan berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten Pesisir Barat tahun 2005-2025, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten Pesisir Barat tahun 2016-2021. Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) Kabupaten Pesisir Barat tahun 2020. serta dengan tetap memperhatikan dokumen rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2020 dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) provinsi lampung tahun 2020.
Dokumen KUA APBD tahun anggaran 2020 ini merupakan dokumen yang berisikan gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaian asumsi dimaksud.
Kebijakan umum anggaran (KUA) APBD akan digunakan sebagai dasar penyusunan plafon anggaran sementara (PPAS) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020.
Dokumen prioritas dan PPAS APBD tahun anggaran 2020 sebagai tindak lanjut dari dokumen KUA disusun dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program dan kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah yang telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan nasional.
“Dalam dokumen ini juga tergambar capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.”jelasnya.
Sementara RKPD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2020 merupakan penjabaran tahun keempat rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016-2021, yaitu tahun perencanaan 2019 untuk penganggaran di tahun 2020.
“Sebagaimana kita pahami bersama, RPJMD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016-2021 menetapkan visi daerah “terwujudnya masyarakat Pesisir Barat yang madani, mandiri dan sejahtera.” Katanya. Sebagaimana usaha pemerintah daerah dalam percepatan pencapaian visi tersebut, dalam dokumen RKPD kabupaten pesisir barat tahun 2020 tema pembangunan yang ditetapkan adalah “peningkatan kualitas sumber daya manusia diiringi penguatan ekonomi kerakyatan untuk mengentaskan kemiskinan”.
“Tema ini dipilih dan ditetapkan selain untuk percepatan pencapaian visi daerah juga sebagai wujud sinkronisasi dan sinergitas antara pemerintah kabupaten pesisir barat dengan pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah pusat” papar Wakil Bupati.
Diperlukan penegasan terhadap upaya-upaya umum yang akan dilaksanakan dan akan mendasari gerak langkah pemerintah Kabupaten Pesisir barat selama periode tahun anggaran 2020 mendatang. untuk itu ditetapkanlah 5 prioritas pembangunan Kabupaten Pesisir Barat untuk tahun 2020, sebagai berikut:
1. Pemberdayaan masyarakat untuk pengentasan kemiskinan dengan berpijak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM);
2. Meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah;
3. Menjaga iklim investasi dengan penerapan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik;
4. Pembangunan infrastruktur daerah untuk peningkatan perekonomian masyarakat;
5.Menjaga kualitas dan kuantitas sumber daya alam demi keberlangsungan ekosistem lingkungan hidup dan mitigasi bencana.
Adapun garis besar target makro dalam penyusunan kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020 adalah sebagai berikut:
1. Target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5 - 5,7%;
2. Target inflasi sebesar 3,0 - 3,5%;
3. Target tingkat pengangguran terbuka sebesar 1,58 - 2%;
4. Target kemiskinan sebesar 14,16 - 14,00%;
5. Target rasio gini sebesar 0,29 - 0,30%;
6. Target ipm sebesar 63,78 - 64,00%;
7. Target pendapatan perkapita sebesar 21.350 (dalam miliar rupiah).
Ketujuh target makro dan utama pembangunan daerah tahun 2020 mendatang, seyogyanya mampu dicapai dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja yang akan dilaksanakan oleh 42 perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat." Jelasnya. (Yung)
Comments