DPRD Dan Pemkot Metro Bahas Tiga Raperda Inisiatif

DL/23042019/Kota Metro

--- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro dan Pemerintah Kota Metro saling memberikan pandangan dan masukan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif yang diajukan oleh DPRD . Raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum warga guna mengakses rencana kerja dan kinerja Pemkot dan DPRD Kota Metro.

Ketiga Raperda tersebut dibahas pada rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I yang digelar oleh DPRD pada, Selasa 23 April 2019 meliputi tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Penataan Kawasan Pemukiman, dan Raperda tentang Perlindungan Konsumen.

Menyikapi hal ini, Walikota Metro A. Pairin menyambut baik atas tiga Raperda Inisiatif DPRD Kota Metro, karena ketiga Raperda tersebut adalah Raperda yang bisa membawa perkembangan dan kemajuan yang baik bagi Kota Metro.

“Jadi pemanfaatan Teknologi Informasi dan komunikasi pemerintahan yang berbasis elektronik perlu dikelola, untuk mendukung reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan layanan publik secara efektif dan efesien. Maka diperlukan landasan hukum yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan,” jelasnya.

Dikatakan Pairin setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta bertempat tinggal dalam kawasan pemukiman dan kondisi lingkungan yang sehat dengan tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah.

“Penataan kawasan pemukiman berisi subtansi, mulai dari kriteria perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan sampah hingga ruang terbuka publik. Hal tersebut sangat penting bagi sebuah kota yang sedang berkembang dengan segala permasalahan dan kemajuan seperti saat ini. Jadi bertahap akan dilakukan penataan secara merata,” katanya.

Selanjutnya, Raperda tentang Perlindungan Konsumen demi mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penciptaan iklim usaha sehat dan hubungan yang lebih berkeadilan antara pelaku usaha dengan konsumen.

Dikesempatan yang sama, Yulianto selaku Sekertaris Komisi II DPRD Metro sekaligus mewakili Fraksi-Fraksi yang ada menyampaikan nota penjelasan jawaban atas tiga Raperda tersebut.

“Saya menyambuat baik atas pendapat Pemkot Metro atas tiga Raperda Inisiatif DPRD Kota Metro, dengan begitu berarti ada pemahaman yang lebih komunikatif, demi kemajuan Kota Metro,” jelasnya.

Yulianto menegaskan, sistem pemerintahan berbasis elektronik perlu dikelola dengan baik serta komitmen yang kuat untuk mewujudkannya. Selanjutnya, Raperda penataan kawasan pemukiman perlu diatur dalam regulasi yang jelas, sehingga menghasilkan kawasan pemukiman layak huni, sehat dan aman sesuai dengan tata ruang wilayah. Kemudian Raperda perlindungan konsumen tentu tujuan utamanya adalah melindungan kepentingan konsumen secara komprehensif.

“Dengan adanya tiga Raperda inisiatif Dewan yang nantinya ditetapkan sebagai Perda, harapanya ada perbaikan produk hukum sehingga dapat melindungi masyarakat. Tentu bicara Raperda ini menjadikan komitmen teman-teman DPRD yang tergabung dalam panitia khusus (Pansus), dalam rangka menyikapi gejala, persoalan atau permasalahan di Kota Metro. Ya targetnya mudah-mudahan seceparnya akan disahkan tiga Raperda tersebut,”tandasnya. (Igun)