Dinas PMPTSP Gelar Rapat Pembahasan Perwali Status Wajib Pajak

DL/24032019/Kota Metro

---- Sebagai pedoman dalam pelayanan konfirmasi status wajib pajak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah kota Metro, mengadakan Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak, terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak, di OR Setda Kota Metro, Kamis 21 Maret 2019.

Hadir pada rapat tersebut,Herman Sismono selaku tim teknis Pemerintah Kota Metro, Kepala OPD terkait, Kabag Hukum Kota Metro dan perwakilan Kantor Pajak KPP Pratama Kota Metro. Kegiatan ini terkait pembahasan Perwali dalam rangka pencegahan aksi Korupsi, dimana pada tahun 2018 lalu Pemkot Metro telah melakukan MoU dengan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Bengkulu.

Sekretaris  PMPTSP Kota Metro Syukni Haita menjelaskan tujuan dari pembentukan Perwali ,sebagai pedoman dalam pelayanan konfirmasi status wajib pajak. Dengan tujuan mengoptimallisasikan dana bagi hasil pajak dan meningkatkan keputusan wajib pajak.

“Dalam rapat ini juga kita akan membahas mengenai ruang lingkup Perwali yang meliputi, jenis layanan publik tertentu yang dilakukan KSWP dan tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak,” jelasnya.

Jenis layanan publik tertentu yang dilakukan keterangan status wajib pajak meliputi, Izin usaha perdagangan, izin usaha hiburan, izin mendirikan bangunan fungsi usaha, izin usaha restoran, izin trayek, izin usah perikanan.

“Kita juga akan membahas mengenai Perwali Metro No. 17 Tahun 2018 tentang pendelegasian kewenangan Walikota di bidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas PMPTSP. Maksud dari pendelegasian kewenangan untuk, mengatur dan memberikan kemudahan peyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan yang didelegasikan oleh Walikota kepada Kepala Dinas,” tandasnya. (Igun)