Kesbangpol Keluarkan Surat Terdaftar Untuk Hipmikimdo

DL/22032019/Bandarlampung

----- Kini kedudukan Himpunan Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Hipmikimdo) provinsi Lampung sebagai organisasi massa cabang di Lampung telah resmi diakui oleh pemerintah.

Ini dibuktikan dengan keluarnya Surat Keterangan Keberadaan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung nomor: 210/012/IV/VII.01/2019 tertanggal 13 Maret 2019 yang ditanda tangani oleh Irwan Sihar Marpaung, Kepala Kesbangpol Provinsi Lampung.

Surat tersebut telah diserahkan oleh Herdaus,Kabid Sosial dan Kemasyarakatan Kesbangpol kepada Sekretaris Hipmikimdo Lampung, Lista Novianti,S.Pd, pada Jumat 22 Maret 2019 di Kantor kesbangpol provinsi Lampung.

Alhamdulillah, secara legalitas keberadaan organisasi Hipmikimdo Lampung sudah diakui oleh Negara, melalui Badan Kesbangpol Lampung. Jadi seluruh kegiatan kami akan lebih leluasa karena sudah legal.” Ujar Novia usai menerima surat legalitas itu.

Menurut Novia, saat ini untuk menangani dan membantu para pelaku UKM sangat diperlukan legalitas dari Negara ini, karena disinyalir ada beberapa oragnisasi yang mengaku berkegiatan mengurus UKM, nyatanya masih abu-abu.

“Ini sebagai bekal positif buat kami. Beberapa waktu lalu saat pendataan calon anggota sempat muncul kabar, bahwa beberapa pelaku UKM pernah direkrut oleh organisasi tertentu, tetapi nyatanya mereka dibohongi. Jadi kemunculan Hipmikimdo Lampung pertama kali sempat diragukan. Namun sekarang kami lebih percaya diri karena legalitas ini,” tambahnya.

Novia berharap ini menjadi pijakan untuk terus menyusun dan menjalankan program kerja dalam dunia UKM. (don)