Calon Anggota Hipmikimdo Lampung Ditunggu Lengkapi Berkas
DL/01022019/Bandarlampung
---- Pengurus DPD Himpunan Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah Indonesia (Hipmikimdo) Lampung mengimbau kepada seluruh calon anggota dari pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah yang akan menjadi calon anggotanya segera melengkapi berkas usaha.
Berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan Rabu, 30 Januari 2019, disepakati untuk kelengkapan berkas calon anggota ditunggu hingga 5 Pebruari 2019.
Demikian disampaikan Sekretaris DPD Hipmikimdo Lampung, Lista Novianti, S.Pd, kepada wartawan di sekretariat Hipmikimdo Bandarlampung Kamis 31 Januari 2019.
“Memang kami masih memberikan kelonggaran waktu kepada para calon anggota untuk melengkapi berkasnya sampai tanggal 5 Pebruari, tapi jika lebih cepat lebih baik lah. Karena pemberkasan kami akan segera dilaporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM dalam waktu dekat,” kata Via, panggilan akrab Lista Novianti.
Via mengingatkan bahwa calon anggota juga harus tinggal menetap di satu tempat, tidak boleh berpindah-pindah. “Ini penting untuk diketahui. Jadi memang harus pengusaha yang menetap. Lalu untuk pengusaha yang sifatnya bergerak seperti dibidang jasa, tidak termasuk dalam criteria untuk anggota Hipmikimdo. Ini ketentuannya,” tambahnya.
Verifikasi Pusat
Data dan persyaratan tidak boleh fiktif, karena akan langsung diverifikasi oleh kantor pusat Hipmikimdo dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Lebih lanjut Novia mengatakan bahwa program yang akan segera dilakukan adalah pelatihan untuk para pelaku UKM. Maka dari itu seluruh data harus benar. “Kan sudah kita programkan pelatihan yang kemungkinan akan diadakan di Universitas Lampung, tinggal menunggu kepastian tanggalnya dari pusat. Kalau datanya gak valid pasti tidak bisa diikut sertakan. Dan kami tidak memungut biaya apapun dalam proses pendataan dan pelatihan itu,” ungkap Via.
Persyaratan yang rata-rata masih kurang adalah Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan. Ini biasanya untuk pengusaha mikro dan kecil. Namun untuk pengusaha menengah biasanya sudah mempunyai persyaratan yang lengkap, meskipun ada beberapa yang harus dilengkapi lagi.
“Rata-rata sudah mengisi formulir tapi ada yang lupa menanda tangani dan cap. Dan SKU yang memang ada yang belum buat. Makanya kami masih memberikan tenggat waktu untuk melengkapi. Namun untuk fotokopi Kartu Keluarga tidak diperlukan, cukup fotokopi e-KTP saja,” tambah Via.
Persyaratan lengkapnya adalah mengisi formulir dan menandatangani dengan melampirkan fotkopi e-KTP, pas fotokopi 4x6 dua lembar, SKU dari Kelurahan setempat dan foto-foto tempat usaha dan kegiatan usaha ukuran 5R.
Khusus yang berada di Bandarlampung bisa langsung mengisi formulir ke kantor sekretariat DPD Hipmikimdo Lampung, Jl. Imba Kusuma no.40, di samping SMPN 26 Kemiling Bandarlampung. (don)
Comments