Bupati Lamsel Hadiri Rakor Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah

DL/21032023/KALIANDA
--- Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menghadiri
Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan
Korupsi Pemerintah Daerah serta peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023.
Nanang Ermanto didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten
Thamrin, Wakil Ketua DPRD Amelia Nanda Sari beserta jajaran Kepala Organisasi
Perangkat Daerah terkait hadir secara virtual melalui aplikasi zoom meeting
dari Aula Krakatau Kantor Bupati setempat, Selasa 21 Maret 2023.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Republik
Indonesia, Didik Wijanarko dalam laporannya mengatakan, bahwa Presiden Republik
Indonesia berkomitmen untuk menciptakan perbaikan birokrasi. Dengan menjamin
bahwa program tersebut memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan bukan sekedar
menjamin program tersebut telah terlaksana.
“Birokrasi efektif dapat tercipta dan tercapai jika
memiliki tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu faktor keberhasilan
untuk mewujudkan hal itu adalah adanya dukungan kepala daerah beserta para
perangkat daerah yang seiring dan sejalan dalam melaksanakan program
pemberantasan korupsi,” kata Didik Wijanarko.
Lebih lanjut Didik Widjanarko menyampaikan, upaya
pemberantasan korupsi daerah diharapkan dapat dilakukan minimal pada 8 area,
yaitu perencanaan dan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan,
pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen ASN,
optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola
desa.
Menurut Didik Widjanarko, pemberantasan korupsi daerah
bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dalam melakukan transformasi nilai
dan praktik pemerintahan daerah untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang
baik.
“Capaian perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah
ada 8 area intervensi tersebut akan menghasilkan indeks pencegahan korupsi daerah
yang dapat dimonitor secara real time melalui MCP,” ujar Didik Widjanarko.
Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri
Suhajar Diantoro menyampaikan, bahwa semua telah menyadari korupsi adalah
kejahatan yang luar biasa, yang merupakan ancaman eksistensi bangsa dan
merupakan musuh bersama.
“Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah
mulai dari pendekatan, penindakan agar tercipta efek jera, pencegahan agar
pembangunan sistem yang tidak memberi ruang untuk korupsi dan pendidikan anti
korupsi dalam rangka edukasi pencegahan korupsi,” katanya.
Lebih lanjut Suhajar Diantoro mengatakan, beberapa fokus
dalam penurunan APBD yang perlu mendapatkan perhatian bersama adalah
optimalisasi APBD. Rendahnya penyerapan APBD menjadi penyakit tahunan, yang
seolah tidak bisa diatasi.
“Padahal, apabila semua pihak mentaati prosedur
pengelolaan keuangan maka permasalahan penyerapan APBD insyallah bisa diatasi,”
ujarnya.
Suhajar Diantoro berpesan, agar menyusun anggaran kas
secara memadai atas dasar data yang handal. Melakukan intensifikasi dan
eksentifikasi yang bersumber pendapatannya memperhatikan aspek legalitas dan
kepentingan umum serta kemampuan masyarakat.
“Kedepan melaksanakan kegiatan barang dan jasa di awal
tahun atau tender/pradiva atau yang disebut lelang dini. Peningkatan penggunaan
produk dalam negeri sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022, minimal 40%
pengadaan barang dan jasa harus untuk pembelian produk dalam negeri,” kata
Suhajar Diantoro. (Nsy/Hs)
Comments