Tingkatkan PAD, Dispora Lampung Ajak Semua Pihak Patuhi Perda Tentang Retribusi

DL/05022022/Bandarlampung
----- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kegiatan
Olah Raga (PKOR) Way Halim Bandarlampung melakukan sosialisasi tentang penentapan
Perda tentang Retribusi yang berlaku untuk kawasan PKOR dan Stadion Pahoman.
Ini dimaksudkan agar tidak ada yang salah menilai atau
gagal faham soal penerapan retribusi yang diberlakukan di kawasan itu, karena
sudah ada payung hukumnya yakni Perda No. 14 Tahun 2019 yang mengatur tentang
perubahan kedua retribusi daerah No. 3 Tahun 2011.
Sosialisasi ini bertujuan untuk dapat memaksimalkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) kawasan PKOR, menyusul kembalinya Stadion Pahoman
Bandarlampung dalam pengelolaannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung
melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung.
Heris Meyusef, Kepala UPT PKOR Way Halim, mewakili
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispora Lampung, Descatama Paksi Moeda menegaskan dengan
sosialisasi ini diharapkan semua pihak akan paham dan tidak salah menilai
kebijakan yang sudah dilakukan atas aturan yang ada.
“Dalam Perda tersebut telah dijelaskan tentang Pajak
Retribusi di Provinsi Lampung khususnya untuk pedagang. Bagi yang menempati
lahan dengan ukuran 2x3 meter dikenakan retribusi perbulan Rp300 ribu.” Terang Heris.
Artinya, kata Heris, dengan diberlakukannya Perda
tersebut mengamanatkan harus segera dilaksanakan. “Jadi kami laksanakan sesuai
aturan hukumnya. Ini semata-mata untuk meningkatkan PAD. Kami lakukan secara
benar dan memberikan bukti-bukti yang resmi sesuai mekanismenya. Jika ada pihak
di luar kami yang melakukan pungutan illegal, laporkan ke pengurus atau ke
Dispora Lampung,” ujarnya.
Heris menjelaskan pajak restribusi sewa Stadion untuk kegiatan
olahraga dikenakan Rp150 ribu per 2 jam. Untuk Klub umum yang bermain malam
hari dikenakanRp500 ribu selama 2 jam dan untuk eksibisi dikenakan retribusi Rp200
ribu per 2 jam.
Heris juga menegaskan tentang permintaan para pedagang
yang meminta keringanan sewa lahan dengan alasan Covid-19. “Kami tetap
mengakomodasi keinginan pedagang untuk keringanan tarif retribusi. Dan tentu
kami akan segera membahas dengan OPD terkait.” Ungkap Heris. (tim)
Comments