Tingkatkan PAD, Dispora Lampung Ajak Semua Pihak Patuhi Perda Tentang Retribusi

DL/05022022/Bandarlampung

----- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR) Way Halim Bandarlampung melakukan sosialisasi tentang penentapan Perda tentang Retribusi yang berlaku untuk kawasan PKOR dan Stadion Pahoman. Sosialisasi yang dilakukan di stadion Pahoman Bandarlampung Sabtu, 5 Maret 2022 yang diikuti pengurus dan pedagang.

Ini dimaksudkan agar tidak ada yang salah menilai atau gagal faham soal penerapan retribusi yang diberlakukan di kawasan itu, karena sudah ada payung hukumnya yakni Perda No. 14 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan kedua retribusi daerah No. 3 Tahun 2011.

Sosialisasi ini bertujuan untuk dapat memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kawasan PKOR, menyusul kembalinya Stadion Pahoman Bandarlampung dalam pengelolaannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung.

Heris Meyusef, Kepala UPT PKOR Way Halim, mewakili Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispora Lampung, Descatama Paksi Moeda menegaskan dengan sosialisasi ini diharapkan semua pihak akan paham dan tidak salah menilai kebijakan yang sudah dilakukan atas aturan yang ada.

“Dalam Perda tersebut telah dijelaskan tentang Pajak Retribusi di Provinsi Lampung khususnya untuk pedagang. Bagi yang menempati lahan dengan ukuran 2x3 meter dikenakan retribusi perbulan Rp300 ribu.” Terang Heris.

Artinya, kata Heris, dengan diberlakukannya Perda tersebut mengamanatkan harus segera dilaksanakan. “Jadi kami laksanakan sesuai aturan hukumnya. Ini semata-mata untuk meningkatkan PAD. Kami lakukan secara benar dan memberikan bukti-bukti yang resmi sesuai mekanismenya. Jika ada pihak di luar kami yang melakukan pungutan illegal, laporkan ke pengurus atau ke Dispora Lampung,” ujarnya.

Heris menjelaskan pajak restribusi sewa Stadion untuk kegiatan olahraga dikenakan Rp150 ribu per 2 jam. Untuk Klub umum yang bermain malam hari dikenakanRp500 ribu selama 2 jam dan untuk eksibisi dikenakan retribusi Rp200 ribu per 2 jam.

Heris juga menegaskan tentang permintaan para pedagang yang meminta keringanan sewa lahan dengan alasan Covid-19. “Kami tetap mengakomodasi keinginan pedagang untuk keringanan tarif retribusi. Dan tentu kami akan segera membahas dengan OPD terkait.” Ungkap Heris. (tim)