Marciano Tutup Rakenas KONI, Ini Beberapa Keputusannya

DL/10122021/Jakarta
---- Rakernas bertema “Evaluasi Penyelenggaraan PON
XX/Papua Menuju Sukses PON XXI/2024 Aceh-Sumut” menghasilkan beberapa keputusan
strategis guna meningkatkan kualitas pembinaan olahraga prestasi di Indonesia.
Ketua Umum (Ketum) KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano
Norman resmi menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI) Tahun 2021 pada malam hari Kamis tanggal 9 Desember 2021.
“Kita baru saja menyelesaikan Rapat Kerja Nasional KONI
Tahun 2021. Agendanya adalah evaluasi pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional ke-20
Tahun 2021 di Papua untuk selanjutnya kita mempersiapkan Pekan Olahraga
Nasional ke-21 Tahun 2024 di Aceh-Sumatera Utara,” terang Ketum KONI Pusat.
Dalam Rakernas yang baru saja usai dilakukan, beberapa
evaluasi mengarah pada penyelenggaraan PON. Pertama adalah peraturan organisasi
mengenai PON itu sendiri. Kedua, aturan mutasi atlet dalam pelaksanaan PON.
“Banyak sekali keresahan-keresahan yang terkait dengan mutasi atlet yang kita
tidak bisa abaikan, bahwa itu perlu segera kita perbaiki,” kata Marciano seraya
berharap kelak, semua kontingen diperkuat para atlet hasil pembinaan sendiri.
Seperti dirilis dari laman resmi KONI Pusat, gerakita.com,
berbagai keputusan hasil Rakernas tersebut dicapai secara demokratis. Seluruh
peserta, masukan-masukan dari KONI Provinsi dan Induk Cabang Olahraga menjadi
dasar hasil Rakernas. “Masukan dari pimpinan cabang olahraga, masukan dari
Ketua KONI Provinsi menjadi dasar membuat aturan-aturan baru yang disepakati
oleh peserta Rakernas ini,” jelas Ketum KONI Pusat.
Selanjutnya Marciano menyinggung tentang Desain Besar
Olahraga Nasional (DBON). Menurut Ketum KONI Pusat, peran organisasi pembina
olahraga anggota KONI sangat penting. Pasalnya, atlet-atlet juara yang
ditargetkan DBON merupakan hasil dari pembinaan olahraga KONI beserta
anggotanya.
“Kita mengambil satu peran yang betul-betul berdampak dan
optimal di dalam pencapaian sasaran dari DBON itu, yaitu bagaimana menambah
juara-juara pada setiap kehadiran kita pada multievent internasional, puncaknya
adalah Olimpiade,” tegas Marciano.
Dalam DBON, diterangkan bahwa terdapat 14 cabang olahraga
unggulan. Namun begitu, terdapat sistem promosi dan degradasi. Peran KONI
adalah melakukan pendampingan. “Kita memberikan pendampingan kepada cabang
olahraga untuk mereka benar-benar melakukan sesuai dengan programnya, sesuai
dengan sport science-nya, sesuai dengan sistem pembinaan yang dikehendaki,”
terangnya.
Selain itu, Ketum KONI Pusat bersyukur Rakernas dapat
diselenggarakan secara tatap muka. Pelaksanaan PON XX/2021 di Papua pun,
seluruh pertandingan diselenggarakan dengan penonton. Dari kedua bukti
tersebut, diyakini bahwa Bangsa Indonesia mampu bangkit dari pandemi covid-19,
dengan catatan penerapan protokol kesehatan ketat.
“Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, kita
bisa melakukan kegiatan-kegiatan ke depan seperti tanggal 15 ini, nanti Liga 2
PSSI akan dimulai dengan penonton. Ini adalah satu test case,”tandasnya
saat jumpa pers pasca menutup Rakernas KONI Tahun 2021.
Serahkan Hasil Sidang
Sebelumnya, sidang Pleno Komisi A dan Komisi B melahirkan
beberapa rekomendasi. Ketua Komisi A, Mayjen TNI Purn Soedarmo sampaikan
beberapa rekomendasi, antara lain;
(1) Kompetisi/Kejuaraan dilaksanakan minimal 2 kali dalam
setahun.
(2) Agar KONI Pusat dapat menyusun Database Prestasi atlet
dengan dukungan dari PB/PP dan KONI Provinsi.
(3) Agar KONI Pusat dapat merealisasikan program sport
science Grand Design KONI.
(4) Grand Design KONI agar dapat direalisasikan dalam
pembinaan olahraga Prestasi dan disinergikan dengan Desain Besar Olahraga
Nasional (DBON).
(5) Agar KONI Pusat berkoordinasi dengan Kemenpora terkait
pelaksanaan PON Remaja II.
(6) KONI sebagai bagian dari sejarah perkembangan olahraga
Indonesia sehingga diharapkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Sistem Keolahragaan Nasional agar tidak mempersempit peran dan fungsi KONI.
Ketua Komisi B, Mayjen TNI Purn Dr.Suwarno melaporkan
beberapa rekomendasi, antara lain;
(1) Memberikan kewenangan kepada KONI Pusat untuk merevisi
penyempurnaan peraturan organisasi dan menetapkan surat keputusan sesuai
masukan peserta pada sidang Komisi B terkait tentang peraturan organisasi
Mutasi Atlet dalam rangka PON dan penyempurnaan peraturan organisasi tentang
Pekan Olahraga Nasional.
(2) Agar KONI Pusat segera menetapkan surat keputusan tentang
rencana cabang olahraga untuk PON XXI/2024 Aceh-Sumut.
(3) Agar Induk Cabang Olahraga mempersiapkan penyiapan atlet
dalam rangka menghadapi multi kejuaraan 31th SEA Games Ha Noi 2022 dan 19th
Asian Games Hangzhou 2022 dan KONI Pusat melaksanakan pengawasan penyiapan
atlet oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(4) Agar KONI Pusat mensosialisasikan mengenai pelaksanaan
bidding PON XXII/2028. (lis)
Comments