Sekda dan Forkopimda Lamsel Hadiri Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Nataru Tahun 2021

DL/08122021/BANDAR LAMPUNG
----- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan
Thamrin, beserta anggota Forkopimda Lampung Selatan yakni Kapolres AKBP Edwin
dan Dandim 0421/LS Letkol Inf. Enrico Setiyo Nugroho menghadiri Rapat
Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral dalam rangka Kesiapan Pengamanan Natal dan
Tahun Baru (Nataru) Tahun 2021, di ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu
8 Desember 2021.
Hadir dalam Rakor itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung
Fahrizal Darminto, beserta anggota Forkopimda Provinsi Lampung diantaranya
Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam, Kajati Lampung, Kepala BIN Daerah Lampung,
serta Danlanud Pengeran M. Bunyamin.
Turut hadir juga Kapolres jajaran Polda Lampung, Dandim
jajaran Korem 043/Gatam, para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung beserta
pejabat pemerintah daerah terkait.
Pada kesempatan itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro
Sugiatno mengatakan, bahwa koordinasi antar lembaga sangat diperlukan untuk
tetap mempertahankan tren positif penanganan laju pertumbuhan COVID-19 yang
saat ini dapat dikendalikan dengan baik.
“Tidak ada yang boleh mengundang keramaian. Pada saat
libur Nataru semua kegiatan di cafe, tempat hiburan malam, dan area publik
lainnya ditutup. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 selama
masa Nataru,” tegas Kapolda Lampung.
Kapolda Lampung juga mengatakan, melonjaknya kasus
COVID-19 tidak saja berdampak di Lampung tapi juga daerah lain. “Untuk itu,
semua pihak agar mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dengan menghindari dan
tidak mengadakan keramaian,” katanya.
Sementara, mewakili Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah
Fahrizal Darminto menyampaikan, penurunan kasus COVID-19 yang semakin baik di
Provinsi Lampung harus tetap dijaga dan diwaspadai. Mengingat potensi munculnya
varian baru virus COVID-19.
“Pemerintah sepakat membatalkan pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan tidak penyekataan selama Nataru. Tetapi
pemerintah sepakat menggantinya dengan pembatasan khusus pada masa Nataru,”
ujar Fahrizal Darminto.
Meski demikian kata Fahrizal, perlu adanya upaya
antisipatif dalam menghadapi kemungkinan lonjakan kasus COVID-19 selama
perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Seperti menyiapkan tempat tidur dengan jumlah yang cukup,
sehingga mampu melakukan penanganan terhadap pasien terkonfirmasi COVID-19 yang
perlu perawatan di rumah sakit, menyiapkan petugas yang sehat dan handal serta
kesiapan logistik dan obat-obatan.
“Kita semua tetap siaga serta mengambil langkah-langkah
sebagaimana surat Menteri Dalam Negeri tentang kesiapsiagan Satpol PP dan
Satlinmas dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 menjelang Natal 2021 dan
Tahun Baru 2022,” kata Fahrizal Darminto.
Dalam kesempatan itu, Fahrizal Darminto juga meminta
kepada pemerintah daerah kabupaten/kota serta kepala perangkat daerah/unit
kerja di Provinsi Lampung agar dapat melaksanakan Surat Edaran Gubernur Lampung
Nomor : 045.2/4300/7/2021 tanggal 26 November 2021.
“Surat ini bertujuan untuk membatasi kegiatan berpergian
ke luar daerah dan/cuti bagi ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022
pada masa pandemi COVID-19 sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2
Januari 2022,” tandasnya. (Ak/Hs)
Comments