Tito Karnavian : Tidak Boleh Ada Kerumunan Melebihi 50 Orang
DL/08122021/KALIANDA
----- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan
mengikuti rapat persiapan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 secara virtual.
Rapat yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,
diikuti Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan Badruzzaman
beserta sejumlah pejabat terkait melalui zoom
meeting dari Aula Krakatau, kantor bupati Lampung Selatan, Rabu 8 Desember 2021.
Seperti diketahui, pemerintah tetap membatasi kegiatan
masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021, meski rencana
pemberlakuan PPKM level 3 se-Indonesia dibatalkan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kebijakan
pembatasan yang akan diberlakukan pemerintah yakni Pembatasan Kegiatan
Masyarakat di masa Nataru.
Menurut Tito Karnavian, istilah level 3 dalam penerapan
PPKM sudah tidak berlaku dikarenakan setiap daerah memilik perbedaan dari segi
tingkat kerawanan COVID-19.
Kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan
berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,
tergantung situasi di masing-masing daerah.
“Maka kita sepakati untuk tidak menggunakan istilah level
3, tapi mengatur spesifik sendiri untuk Nataru yang berlangsung selama delapan
hari itu,” ujar Tito dalam arahannya.
Lebih lanjut Tito menyampaikan, ada beberapa faktor
membuat pemerintah membatalkan rencana PPKM level 3 se-Indonesia pada masa
libur Natal dan Tahun Baru.
Seperti, situasi pandemi COVID-19 di Indonesia dalam
beberapa waktu terakhir yang relatif landai dan angka penularannya pun
terbilang rendah.
“Ini dilihat dari indikator yang ada. Mulai dari kasus
konfirmasi yang cenderung terkendali, dan positivity
rate yang cukup rendah. Sehingga WHO menetapkan Indonesia berada di level
1,” kata Tito Karnavian.
Tito juga mengatakan, selama Nataru tidak ada penyekatan,
namun tetap ada pembatasan kegiatan masyarakat. Sebab bahaya varian baru
COVID-19 jenis Omicron masih mengintai.
Mengingat WHO sendiri belum dapat memastikan
karakteristik Omicron, sebagai varian baru COVID-19 itu lebih menular dari tipe
lain, atau dapat memicu gejala-gejala yang lebih berat.
Untuk kata Tito, pembatasan yang sangat perlu diwaspadai
yakni pada ruang-ruang publik. Dia menegaskan, selama Nataru tidak boleh ada
kerumunan melebihi 50 orang.
“Kerumunan pada suatu tempat selama Nataru maksimal 50
orang dengan protokol kesehatan yang ketat, memakasi masker, mencuci tangan,
dan menjaga jarak,” tegasnya.
Selain itu kata mantan Kapolri ini, penerapan aplikasi
PeduliLindungi juga harus ditegakkan agar diberlakukan sebanyak-banyaknya di
ruang publik.
“Harus ditegakkan, bila perlu ada contoh bila ada tempat
publik yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi ijin dari tempat tersebut
dicabut,” tandasnya.
Sementara, Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Suharti mengatakan, bahwa selama masa Nataru
libur anak sekolah tetap mengikuti jadwal dan pihak sekolah tidak diperkenankan
untuk menambah libur sekolah.
“Saya juga berpesan kepada seluruh kepala daerah untuk
meningkatkan vaksinasi untuk siswa sekolah yang saat ini diketahui baru
mencapai 70%,” kata Suharti.
Diiksempatan sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
mengatakan, aturan perayaan Natal 2021 tetap mengedepankan protokol kesehatan
yang telah di tetapkan pemerintah.
Yaqut Cholil Qoumas menyebut, gereja-gereja yang akan
melaksanakan ibadah malam Natal hanya diikuti oleh 50 orang saja dengan posisi
duduk dengan jarak maksimal 1 meter.
“Hanya 50 orang saja yang boleh hadir, selebihnya boleh
mengikuti ibadah secara virtual atau daring” tutur Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut Cholil Qoumas juga berpesan kepada pengurus gereja
untuk memastikan tersedianya tempat cuci tangan atau hand sanitizer, masker medis cadangan, thermo gun serta pengaturan jarak 1 meter disetiap tempat duduk.
“Aplikasi PeduliLindungi juga harus ada dan peserta
diwajibkan untuk menggunakan aplikasi ini saat masuk dan keluar serta
memastikan tidak ada kerumunan,” pungkasnya. (Lmhr/Hs)
Comments