PT Angkasa Pura II Lampung Merugi 1,2 M Per Mei 2021

DL/07092021/KALIANDA

---- Sejak pandemi Covid-19 melanda negeri ini, penumpang Bandara Radin Inten II yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan itu menurun drastis. Praktis hal tersebut membuat pendapatan dari pengelolaan bandara juga ikut menurun.

Oleh karena itu, PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Radin Inten II mengajukan permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Terus merosotnya pemasukan bandara akibat pandemi Covid-19, jadi alasan utama pengajuan permohonan pengurangan PBB.

Eksekutif General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Radin Inten II, Mohamad Hendra Irawan menemui Pemkab Lampung Selatan untuk mengajukan permohonan keringanan PBB Tahun 2021.

Rombongan Pihak PT Angkasa Pura II diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin di ruang kerjanya, Selasa 7 September 2021.

Nampak hadir juga Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Akar Wibowo, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan Burhanudin serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Mohamad Hendra Irawan mengatakan, pengajuan permohonan itu disebabkan karena terjadinya penurunan trafik penerbangan Bandara Radin Inten II. Hal itu akibat pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap pemasukan bandara.

“Salah satu dasar pertimbangan karena adanya penurunan trafik dimasa pandemi. Kami telah mengalami kerugian sebesar Rp.1,2 miliar sampai dengan Mei 2021. Pada tahun 2020 kami mengalami kerugian sebesar Rp.12 miliar,” ungkap Hendra dalam pertemuan itu.

Hendra menambahkan, jika dilihat dari sisi kerugian hingga bulan Mei 2021 lalu, maka perkiraan kondisi pergerakan penerbangan tahun ini akan lebih buruk bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Jika melihat kinerja keungan kami, kinerja operasional kami, tahun 2021 ini belum ada peningkatan bahkan tidak lebih baik dari sebelumnya. Karena mungkin di tahun sebelumnya untuk periode Januari sampai dengan Maret masih tinggi karena belum masuk pandemi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dan mencari solusi agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan.

Thamrin menyampaikan, bahwa selama pandemi Covid-19 ini Pemkab Lampung Selatan juga mengalami pemangkasan anggaran dari Pemerintah Pusat.

“Oleh karena itu, Pemkab Lampung Selatan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menggerakkan perekonomian di Lampung Selatan. Yang mana masih bisa dioptimalkan dan target-target khusus, ini yang ditekankan pak bupati, terus digali” kata Thmarin.

Thamrin menyebut, Pemkab Lampung Selatan memberikan pilihan keringanan PBB Tahun 2021 kepada Bandara Radin Inten II, yakni sebesar 10 persen, 20 persen, 30 persen, dan 40 persen. “Cuma sampai 40 persen pilihannya. Ngak ada yang 50 persen,” ucapnya.

Namun demikian kata Thamrin, untuk jumlah besaran potongan PBB atas Bandara Radin Inten II belum diputuskan secara pasti dan masih perlu pertimbangan lebih lanjut.

“Ini kita belum bisa putuskan, akan kami diskusikan lebih lanjut. Hanya nanti pasti diberi keringanan, tapi memang harus kita pertimbangkan lagi. Setelah dianalisa kira-kira berapa maksimal pemotongan yang dapat diberikan,” katanya. (Ptm/Hs)