Pertashop Ditolak Puluhan Pedagang Eceran BBM Di Kelurahan Panaragan Jaya

DL/08082021/Tulangbawang Barat

---- Puluhan warga dari perwakilan pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di kelurahan Panaragan Jaya, Tiyuh Panaragan dan Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, menolak keras pembangunan Pertashop yang berada di daerah Bambu Kuning Kelurahan Panaragan Jaya RK 07.

Kehadiran Pertashop tersebut merupakan bangunan kedua setelah Pertashop yang berada di Islamic Center Tubaba yang hanya berjarak 3,4 km milik oknum pengusaha. 

Dikatakan Rendi perwakilan pedagang eceran BBM kelurahan Panaragan Jaya, bahwa kehadiran Pertashop yang berdekatan tersebut sangat berdampak buruk terhadap perekonomian para pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari penjualan BBM eceran. 

"Kami tidak melarang para pengusaha untuk melakukan aktivitas bisnisnya, hanya saja kami berharap dapat dipertimbangkan dengan matang dampak bagi pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari penjualan eceran, apa lagi ditengah Pandemi Covid-19 yang berdampak buruk bagi para pedagang," kata Rendi yang didampingi Puluhan perwakilan pedagang BBM setempat, Minggu 8 Agustus 2021. 

Lanjut Rendi, sebelumnya perwakilan pedagang telah membuat surat pernyataan penolakan dari para pedagang yang telah disampaikan kepada pemerintah kelurahan Panaragan Jaya. 

"Kami sudah sampaikan surat pernyataan penolakan kepada pak Lurah Panaragan Jaya dan kami juga sudah ditemui oleh perwakilan keluarga pemilik Pertashop, yang kemudian keluarga pemilik Pertashop mengatakan bahwa pembangunan itu hanya untuk menahan tanah agar tidak longsor dan meminta para pedagang tidak membesar-besaran rencana pembangunan Pertashop itu," ujar Rendi. 

Penolakan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh perwakilan pedagang dengan memasang banner Petisi yang dibubuhkan tanda tangan perwakilan pedagang. 

"Kami yakin Pemerintah Daerah Tubaba memperhatikan pedagang kecil. Kami tidak menolak Pertashop, tetapi kami minta agar jarak antar pertashop dapat diatur dengan baik, sehingga pedagang kecil masih bisa mengais rezekinya," tegas  Rendi. 

Salah satu poin penting yang tertuang dalam surat pernyataan penolakan dari pedagang yaitu pertama, jarak antar Pertashop terdekat di Islamic Center Tubaba hanya 3,4 Km. 

Sedangkan BPH Migas talah menegaskan agar jarak antar Pertashop tidak kurang dari 5 Km, sebagaimana dilansir dari berita liputan6 11 Maret 2021 bahwa BPH Migas mengimbau Pertamina agar membangun Pertashop dengan jarak minimal 10 km dari SPBU, atau 5 km dari SPBU mini terdekat. Jika tidak, dia mengancam akan membongkar atau memindahkannya.

"Yang jelas kami hanya pedang kecil yang tidak bisa banyak berbuat apalagi bersaing dengan pengusaha yang banyak modal dan dekat dengan penguasa. Kami orang kecil dan kami yakin pemerintah daerah Tubaba memikirkan pedang kecil," tambahnya.

Sementara, Ketua JPKP yang didampingi Ketua Pospera Tubaba yang dipercayai oleh para pedagang kecil, untuk mendampingi mereka menyampaikan aspirasi menolak keras pembangunan pertashop tersebut.

Setelah itu akan mendatangi gedung DPRD Tubaba untuk minta keadilan.

"Ini aspirasi masyarakat kecil yang hidupnya bergantung dari penjualan eceran BBM nya. Kami yakin para wakil rakyat memperhatikan usaha kecil terutama pedagang eceran, yang jelas kami tidak menolak, kami dukung adanya Pertashop di Tubaba, hanya saja jarak antara Pertashop harus diatur sesuai regulasi BPH Migas agar kesejahteraan pedagang juga diperhatikan," ungkap Edison yang didampingi Dedi Priyono. (DW/HR)