Di Lambar Gaduh Saat Hendak Vaksin, Guru Honorer dan Petugas Peratin Sama-sama Merasa Benar
DL/23062021/Lampung Barat
---- Guru Honorer dan staf Tata Usaha (TU) di Sekolah
Menengah Pertama (SMP) Negeri II Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung
Barat (Lambar) gagal divaksin akibat salah paham atau miskomunikasi dengan
Peratin Pekon Puramekar, Gedung Surian.
PW narasumber yang tidak ingin namanya disebutkan mengaku
mendapatkan informasi vaksinasi dari Kepala Sekolah (Kepsek) melalui grup di
pesan singkat WhatsApp (WA).
"Assalamualaikum, Bapak Ibu besok jadwal vaksin,
untuk itu diharapkan semua guru dan staf Tata Usaha (TU) hadir di puskesmas
Gedung Surian jam 08.00 pagi, terimakasih atas perhatian dan
kerjasamanya," bunyi pesan singkat Kepsek di grup WA SMPN II Gedung
Surian, Selasa, 22 Juni 2021.
Karenanya lanjut PW,
seluruh guru honorer dan staf TU mengindahkan instruksi dari Kepsek
tersebut. Hari Selasa pagi dirinya beserta guru dan staf TU lainnya pergi ke
balai Pekon Puramekar untuk vaksinasi.
Namun sesampainya di Balai Pekon lanjut PW, dia beserta
guru honorer dan staf TU diusir oleh Peratin Andri. Pengusiran yang dilakukan
hanya beralasan karena bukan berdomisili di Pekon atau Kecamatan tersebut.
Sedangkan guru dan staf T.U SMPN II Gedung Surian
mendapatkan undangan resmi melalui Kepsek untuk melakukan vaksinasi dari
Puskesmas Gedung Surian pada pukul 08.00 pagi.
"Pengusiran yang dilakukan oleh peratin dengan
bahasa yang tidak pantas dan bernada tinggi layaknya sedang marah.
Sampai-sampai salah satu guru SMP disebut mau ngacak-ngacak," bebernya.
Menurut PW, pengusiran tersebut telah melanggar peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) nomor 10 tahun 2021, tentang
pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
"Di dalam Bab III, ada sasaran pelaksanaan vaksinasi
covid-19, diantaranya ialah masyarakat lanjut usia dan tenaga atau petugas
pelayanan publik, jika benar seperti itu, lalu kami ini dianggap sebagai
apa?," Ujarnya.
PW berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lambar atau
instansi terkait dapat benar-benar menjalankan apa yang sudah menjadi kebijakan
Pusat. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Samakanlah pelayanan terhadap masyarakat jangan
dilihat dari stratanya kasian saudara-saudara kita yang bekerja dengan tulus
sebagai guru honorer, mereka juga berhak mendapatkan haknya (Vaksinasi
Covid-19)," imbuhnya.
Sementara Peratin Puramekar Andri menampik informasi
tersebut, menurutnya tidak ada pengusiran, melainkan hanya miskomunikasi saja.
"Tidak ada pengusiran yang kasar, yang ada hanya
ketegasan saja sebagai pemangku kebijakan pekon," jawab Peratin Andri saat
dikonfirmasi, Rabu, 23 Juni 2021.
Karena menurut Peratin, bermulanya miskomunikasi
dikarenakan salah satu dari guru honorer tidak menjalankan prosedur protokol
kesehatan (Prokes) covid-19.
"Kebetulan waktu kemarin saya ada di lokasi, dia
bersama temannya datang untuk vaksin, namun saat hendak memasuki ruang vaksin
kita anjurkan untuk terlebih dahulu masuk di ruang sterilisasi, namun yang bersangkutan
menolak," jelasnya.
Atas peristiwa tersebut kata Peratin, pihaknya hanya
melakukan teguran kepada yang bersangkutan namun ditanggapi dengan nada tinggi,
dan dirinya mengaku tidak tahu bahwa yang bersangkutan adalah salah satu guru
honorer di SMPN II Gedung Surian.
"Dia nyolot tidak mau masuk ruang sterilisasi dengan dalih sudah SWAB, lantas saya bilang
kok kamu gitu, ini kan prosedur," ungkapnya.
"Ketika ditanya dari Pekon mana, dia mengaku dari
Kecamatan lain sementara pekon tersebut berada di Kecamatan Gedung Surian dan
peruntukan vaksin pun untuk Lansia," Jawab peratin seraya menambahkan,
tidak ada pengusiran yang ada hanyalah miskomunikasi. (Igun)
Comments