Penggunaan Dana Desa di Lambar Berpedoman Permendes No 13 Tahun 2020

DL/06012021/Lampung Barat

---- Tahun 2021, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dalam penggunaan Dana Desa (DD) berpedoman pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) no 13 tahun 2020 yaitu untuk kegiatan percepatan pencapaian Suistanabel Development Goals (SDGs) desa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Pekon, Ruspel Gultom, mendampingi Kepala Dinas PMP setempat, Ronggur L Tobing, Rabu 6 Januari 2021.

"Permendes no 13 tahun 2020, meliputi tiga program prioritas diantaranya, Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan Pekon, Program Prioritas Nasional, dan Adaptasi Kebiasaan Baru," ungkap Ruspel.

Dijelaskannya, Pemulihan Ekonomi Nasional seperti pengembangan dan revitalisasi BUMpekon atau BUMpekon bersama, dan pengembangan usaha ekonomi produktif.

Kemudian Program prioritas nasional seperti, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi pengembangan wisata Pekon.

"Ditambah pengembangan ketahanan pangan seperti pemanfaatan lahan tidur, mendukung program atau kegiatan pangan mandiri, pembangunan lumbung pangan Pekon, dan pengolahan pasca panen," jelas Ruspel.

Lebih lanjut Ruspel mengatakan, program prioritas ketiga yakni Adaptasi kebiasaan baru pekon yang meliputi, Pekon aman Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Pekon aman Covid-19 yakni dengan mengaktifkan fungsi relawan pekon yang telah bertransformasi menjadi relawan pekon aman Covid-19, itulah program prioritas berdasarkan permendes No 13 tahun 2020 yang akan kita galakkan di tahun 20201 ini,” tandasnya. (Igun)

Tags