Dinas PMDT Lampung, Gelar Rakor Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Konsultasi Publik RPP Bumdes
DL/08122020/Bandar Lampung
---- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung pada Minggu (06/12) menggelar Sosialisasi Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dalam rangka mengimplementasikan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk memberikan kewenangan yang luas kepada desa dalam mengelola dan mengembangkan desanya, meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.
Gubernur Lampung dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala Dinas PMDT Provinsi Lampung, Zaidirina, mengatakan bahwa pada tahun 2021 kebijakan pengelolaan Dana Desa dilaksanakan dengan model Pembangunan Nasional berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDG’s (Sustainable Development Goals).
Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 ini menegaskan bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2021 diprioritaskan untuk pencapaian SDG’s Desa yang mengukur seluruh aspek pembangunan, sehingga mampu mewujudkan perkembangan manusia seutuhnya. Tujuannya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk itu, menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Lampung telah menyampaikan surat kepada Bupati se-Provinsi Lampung untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati terkait Pengelolaan APBDes dan Dana Desa serta melakukan penyelarasan program Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, dan Desa,” tegas Doktor Alumni Universitas Lampung ini.
Dalam rangka penyelarasan kebijakan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi Lampung juga mendorong Pemerintah Desa dalam penyelarasan program prioritas antara lain sebagai berikut:
1. Program Desa Berjaya dengan fokus pada Program Pengentasan Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal, Program Smart Village, Program Pengembangan Kawasan Perdesaan, dan Program Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
2. Program Kartu Petani Berjaya.
3. Program Perhutanan Sosial agar dimanfaatkan Pemerintah Desa dengan prinsip pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan hasil hutan sekaligus turut menjaga kelestarian hutan, serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang terkait dengan status, fungsi, dan pemanfaatan hutan.
4. Memfasilitasi pembiayaan kader-kader di tingkat desa dalam menunjang pencapaian Sustainable Development Goals (SDG’s) Desa, sesuai dengan kewenangan desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMDT Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, menyampaikan bahwa peserta kegiatan ini sebanyak 60 orang, dengan rincian: Pejabat Struktural Dinas PMDT Provinsi Lampung , Unsur OPD Provinsi Lampung, Kepala Dinas PMD Kabupaten se-Provinsi Lampung, Inspektur Kabupaten se-Provinsi Lampung, Konsultan Pendamping P3MD dan PID Provinsi Lampung, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat P3MD se-Provinsi Lampung.
“Untuk mendapatkan hasil yang optimal, acara ini akan dilaksanakan selama tiga hari, yaitu tanggal 6-8 Desember 2020 dengan narasumber Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT, Kepala Dinas PMDT Provinsi Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, dan BPK Perwakilan Provinsi Lampung,” terang Ganjar. (Tim)
Comments