Puskesmas Ganjar Agung Metro, Bantah Tolak Pasien

DL/02122020/Kota Metro
---- Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ganjar Agung Metro Barat menegaskan, bahwa pelayanan selama masa pandemi Covid-19 tetap berjalan normal seperti biasa dengan prosedur tetap mematuhi protokol kesehatan.
Adanya berita yang menyebut bahwa Puskesmas Ganjar Agung menolak pasien yang akan mencabut gigi hal itu tidak benar, hal tersebut dibantah oleh pihak Puskesmas, Rabu 2 Desember 2020.
Kepala Puskesmas Ganjar Agung, Eka Fesliria, S.KM didampingi Drg. Herman Fadli Harahap menjelaskan, untuk pelayanan Poli Gigi mengikuti juknis pelayanan puskesmas pada masa pandemi covid oleh kemenkes serta anjuran dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
“Kami Puskesmas Ganjar Agung tetap selalu berusaha memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Untuk pelayanan gigi memang selama ini kami batasi selama covid, karena resiko tertular covid yang tinggi selama melakukan tindakan seperti pencabutan dan penambalan gigi. Jadi hanya pasien-pasien yang emergency yang dilayani untuk cabut gigi, tetapi itu pun terlebih dahulu diperiksa oleh dokter giginya, dan untuk penolakan tidak pernah ada, itu sesuai dengan edaran PDGI,” jelasnya.
Selama Pandemi Covid-19 , pelayanan poli gigi tetap berjalan sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelayanan Puskesmas.
Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes serta mengijuti mengikuti Surat Edaran PDGI No 2776/PB PDGI/III-3/2020 tentang pedoman pelayanan kedokteran gigi selama pandemi Virus Covid-19, bahwa tindakan/pelayanan kesehatan gigi lebih diutamakan kepada kasus emergency, seperti nyeri yang tidak tertahan, perdarahan, trauma gigi, atau pembengkakan gusi, dan menunda tindakan tanpa keluhan simtomatik, bersifat efektif, perawatan estetis atau tindakan yang menggunakan bor, scaler, suction.
“Untuk menghindari antrian atau menumpuknya pasien di ruang tunggu, Puskesmas Ganjar Agung telah membuat sistem perjanjian kunjungan khusus poli gigi, pasien bisa membuat perjanjian kunjungan ke nomor dokter gigi: 087772628638, sekaligus konsultasi terlebih dahulu kondisi gigi kepada dokter gigi,” katanya.
Menurutnya, pada saat pasien datang, petugas pendaftaran menanyakan kepada pasien apakah pasien sudah mendaftar/membuat perjanjian kunjungan, namun pasien mengaku bahwa pasien tersebut belum membuat perjanjian terlebih dahulu.
Eka menjelaskan, untuk mengetahui kondisi gigi pasien, dokter gigi perlu memeriksa secara menyeluruh , jika memang bisa dilakukan tindakan pada pasien tersebut, maka dokter gigi akan memberikan pelayanan sesuai dengan diagnosa yang telah ditegakkan, namun jika tindakan tidak bisa dilakukan karena keterbatasan puskesmas, maka pasien tersebut akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum.
“ Kami sangat menyayangkan, pasien tersebut terburu-buru menyampikan kabar ini kepada salah satu media online dan langsung pulang, tanpa bertemu dokter gigi terlebih dahulu untuk berkonsultasi. Ke depannya, Puskesmas Ganjar Agung akan lebih mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pelayanan gigi tetap buka, dengan cara membuat janji terlebih dahulu ke nomor dokter gigi,”tandasnya. (Gun)
Comments