Satu dari PPDP Kota Metro Reaktif Covid-19

DL/15072020/Kota Metro
Sebanyak 310 orang petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) Komisi Pemilihan Umum Derah (KPUD) Kota Metro dinyatakan satu orang reaktif Covid-19. Hal itu setelah Dinas Kesehatan setempat melakukan rapid test kepada para petugas tersebut.
Kabid Penanganan dan Penanggulangan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Metro, Dr. Ridho Akbar mengatakan, satu petugas dinyatakan reaktif setelah dilakukan rapid test, pada Rabu 15 Juli 2020.
“Dari hasil rapid test yang dilakukan kemarin, ada satu orang yang hasilnya reaktif, ” jelasnya.
Dari hasil rapid test tersebut petugas yang dinyatakan reaktif diminta untuk melakukan isolasi mandiri. Selanjutnya tim medis akan melakukan uji swab untuk memastikan positif atau tidaknya covid-19.
“Nanti petugas yang reaktif akan di swab untuk memastikan positif dan tidaknya covid-19 . Karena dari hasil rapid test yang reaktif ini belum bisa dipastikan positif covid-19,”katanya.
Sementara itu, ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Metro, Nurris Septa Pratama, menjelaskan, sesuai dengan aturan untuk petugas yang hasil tes rapidnya positif, maka petugas tersebut harus diganti. Sampai saat ini pihaknya mengaku belum mendapat surat resmi mengenai hasil rapid test tersebut.
“Kalau sesuai aturan, untuk petugas yang hasil rapid tesnya positif harus diganti. Namun, sampai saat ini kami belum menerima surat resmi dari Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Dikatakan Nurris, Sebelumnya, sebanyak 310 petugas pemutahiran data KPU Metro menjalani rapid tes selama tiga hari dimulai sejak Senin 13-15 Juli 2020 di GOR Jurai Siwo, Kota Metro. Rapid yang dimulai sejak Senin itu sudah diikiuti oleh 217 orang,dan sisanya berlanjut hingga hari ini.
Rapid tes yang dilakukan untuk menjamin kesehatan guna kenyamanan dalam menjalankan tugas. Menurut Nurris Septa, bagi anggota pemutahiran seperti PPK dan PPS yang kedapatan reaktif akan dinon aktifkan, sambil menunggu hasi swab.
“ Pelaksanaan Rapid Test dilakukan untuk memastikan anggota PPDP dalam keadaan sehat menjelang tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Ini dilakukan sesuai Surat KPU RI Nomor 481 dan Nomor 487 harus dilakukan rapid test,” tandasnya. (Gun)
Comments