Pemkab Mesuji Salurkan BSPS Untuk 240 KK
DL/10062020/Mesuji
---- Setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan
mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai dengan amanat dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945
dan Pasal 29 H Amandemen UUD 1945.
Ada 240 kepala keluarga (KK) dari keluarga penerima manfaat (KPM) di
Mesuji yang menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahap pertama
dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji.
Bantuan yang bersumber dari APBN tersebut diserahkan secara
simbolis oleh Bupati Mesuji H Saply Th kepada KPM di Rumah Dinas Bupati di Desa
Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang, Selasa 9 Juni 2020.
Dalam laporannya Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim), Murni
mengatakan bahwa setiap KK penerima
manfaat mendapatkan dana stimulan sebesar Rp 17,500 ribu dengan rincian Rp15
juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk upah Pekerja.
Tahun 2020 tahap pertama total ada 240 KPM untuk BSPS yang disalurkan di empat
Kecamatan yaitu Kecamatan Wayserdang, Simpang Pematang, Pancajaya dan Mesuji
Timur.
Murni berharap di 2020 penerima BSPS Kabupaten Mesuji dapat terrealisasi 400 KK keluarga penerima
manfaat BSPS.
Bupati Mesuji H Saply TH dalam sambutanya menghimbau kepada
masyarakat Mesuji agar mematuhi protokol kesehatan yaitu cuci tangan dengan
sabun, memakai masker dan jaga jarak satu dengan yang lain minimal 1 meter.
Saply TH berharap adanya program BSPS dapat menurunkan jumlah
rumah tidak layak huni di Kabupaten Mesuji dan akhirnya percepatan pembangunan
di daerah bisa tercapai. (sup)
Comments