Pemkab Mesuji Salurkan BSPS Untuk 240 KK

DL/10062020/Mesuji

---- Setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai dengan  amanat dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 29 H Amandemen UUD 1945.

Ada 240 kepala keluarga (KK) dari keluarga penerima manfaat (KPM) di Mesuji yang menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahap pertama dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji.

Bantuan yang bersumber dari APBN tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mesuji H Saply Th kepada KPM di Rumah Dinas Bupati di Desa Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang, Selasa 9 Juni 2020.

Dalam laporannya Kepala Dinas  Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim), Murni  mengatakan bahwa setiap KK penerima manfaat mendapatkan dana stimulan sebesar Rp 17,500 ribu dengan rincian Rp15 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk upah Pekerja.

Tahun 2020 tahap pertama  total ada 240  KPM untuk BSPS yang disalurkan di empat Kecamatan yaitu Kecamatan Wayserdang, Simpang Pematang, Pancajaya dan Mesuji Timur.

Murni berharap di 2020 penerima BSPS Kabupaten Mesuji  dapat terrealisasi 400 KK keluarga penerima manfaat BSPS.

Bupati Mesuji H Saply TH dalam sambutanya menghimbau kepada masyarakat Mesuji agar mematuhi protokol kesehatan yaitu cuci tangan dengan sabun, memakai masker dan jaga jarak satu dengan yang lain minimal  1 meter.

Saply TH berharap adanya program BSPS dapat menurunkan jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Mesuji dan akhirnya percepatan pembangunan di daerah bisa tercapai. (sup)

Tags