Kota Metro dan Kabupaten Lampung Selatan Dapat WTP dari BPK Lampung

DL/28052020/bandarlampung

----- Dua daerah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2019, dari BPK Perwakilan Provinsi Lampung, 28 Mei 2020.

Ini diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung, Hari Wiwoho, dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2019 pada Pemerintah Kota Metro dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan secara virtual dari kantor BPK Provinsi Lampung Jl P Emir M. Noor Bandarlampung, sekitar pukul 10.00 wib.


Kepala BPK Lampung mengatakan bahwa disebabkan karena Pandemi Covid-19, oleh karenanya penyerahan ini dilakukan secara virtual sesuai dengan mekanisme penyelesaian tugas kedinasan dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam acara ini dihubungkan dengan dua daerah yakni dari Kantor Walikota Metro, dihadiri Walikota Metro Achmad Pairin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dihadiri Ketua DPRD Tondi Nasution, dan dari Kantor Bupati Lampung Selatan, dihadiri Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, dan Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi.

Dalam sambutannya Hari Wiwoho mengatakan bahwa pemeriksaan laporan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Tetapi untuk menilai kewajaran atas penyajian Laporan Keuangan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.

Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.


“Opini yang diberikan oleh pemeriksa merupakan  pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK Perwakilan Provinsi Lampung memberikan opini  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2019 kepada Pemerintah Kota Metro dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.” Ungkap Hari, yang disambut tepuk tangan dari semua yang hadir di tiga lokasi acara ini.

Sesuai Pasal 20 UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Kedua Daerah Apresiasi Profesionalisme BPK Lampung


Dari lampung Selatan, Ketua DPRD, Hendry Rosyadi mengatakan bahwa komitmen DPRD dan Pemkab untuk berupaya menghindari kesalahan dan kekurangan dalam tata kelola keuangan. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal dan berupaya menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Mengapresiasi seluruh kerja BPK Lampung termasuk seluruh editor yang sudah bekerja keras meneliti seluruh laporan keuangan Lamsel selama ini secara profesional. Hingga memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Kabupaten Lampung Selatan.“Ini merupakan WTP keempat bagi kami, Kabupaten Lampung Selatan.” Kata Hendry.

Sementara itu Walikota Metro Achmad Pairin mengungkapkan rasa gembiranya bahwa hasil kerja keras timnya yang selama ini mendapatkan hasil yang positif.

Pairin mengatakan bahwa kerjasama Pemkot Metro dan DPRD Kota Metro juga sangat baik sehingga menghasilkan tata kelola pemerintahan dan keuangan yang baik.

“Terima kasih pula kepada BPK Lampung yang melakukan tugasnya secara disiplin dan profesional. Kami mendapatkan opini WTP ini menjadi pemacu kerja keras seterusnya selama pengabdian kepada rakyat dan negara,” kata Pairin.

Penyerahan hasil pemeriksaan juga dilakukan secara simbolis virtual kepada kedua daerah. (don)