Aji Mumpung Perppu No 1 Tahun 2020, Pajak Korporasi Dipotong

DL/05042020/Jakarta

---- Perppu No.1 Tahun 2020 memberikan beberapa stimulus bagi ekonomi. Salah satunya adalah penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana ditetapkan pada Pasal 4 ayat (1) huruf a dan berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang- Undang mengenai Pajak Penghasilan.

Dengan demikian tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak tersebut adalah menjadi (a) sebesar 22% yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan (b) sebesar 20% yang mulai berlaku pada tahun Pajak 2022. 
Ada tambahan potongan bagi wajib pajak dalam negeri, yang memenuhi ketentuan: (i) berbentuk Perseroan Terbuka; (ii) dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan (iii) memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
Anggota DPR RI Fraksi PKS Junaidi Auly menjelaskan bahwa “Munculnya konten stimulus pajak pada Perppu tersebut tidak diduga sebelumnya. Karena memang akan dibicarakan pada omnibus law perpajakan. Jika dikaitkan dengan keuangan negara, tentu dampaknya sangat berpengaruh signifikan pada keuangan negara ke depan,” jelas Junaidi.
Menurut Junaidi, penurunan tarif pajak adalah suatu keputusan yang kurang tepat, apalagi saat ini penerimaan perpajakan selalu meleset (shortfall). Kondisi itu menyebabkan menumpuknya utang tiap tahun.
“Kalau tarifnya terus dikurangi, apakah ada jaminan kegiatan ekonomi semakin tumbuh atau setidaknya kepatuhan dunia usaha membayar pajak semakin baik?“ ungkap Junaidi.
“Pertanyaan berikutnya, apakah penurunan tarif tersebut menjadi stimulus bagi invetasi baru? Karena selama ini masalah yang dihadapi investor lebih dominasi oleh inefisiensi birokrasi. Tarif pajak adalah masalah kesekian dari tumpukan masalah lainnya”, tutup Junaidi. (hd)

Tags