Aji Mumpung Perppu No 1 Tahun 2020, Pajak Korporasi Dipotong
DL/05042020/Jakarta
---- Perppu No.1 Tahun
2020 memberikan beberapa stimulus bagi ekonomi. Salah satunya adalah
penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk
usaha tetap sebagaimana ditetapkan pada Pasal 4 ayat (1) huruf a dan berupa
penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang- Undang mengenai Pajak
Penghasilan.
Dengan demikian tarif
pajak penghasilan bagi wajib pajak tersebut adalah menjadi (a) sebesar 22% yang
berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan (b) sebesar 20% yang
mulai berlaku pada tahun Pajak 2022.
Ada tambahan potongan bagi wajib pajak dalam
negeri, yang memenuhi ketentuan: (i) berbentuk Perseroan Terbuka; (ii) dengan
jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di
Indonesia paling sedikit 40% dan (iii) memenuhi persyaratan tertentu, dapat
memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b.
Anggota DPR RI Fraksi PKS Junaidi Auly
menjelaskan bahwa “Munculnya konten stimulus pajak pada Perppu tersebut tidak
diduga sebelumnya. Karena memang akan dibicarakan pada omnibus law perpajakan.
Jika dikaitkan dengan keuangan negara, tentu dampaknya sangat berpengaruh
signifikan pada keuangan negara ke depan,” jelas Junaidi.
Menurut Junaidi, penurunan tarif pajak adalah
suatu keputusan yang kurang tepat, apalagi saat ini penerimaan perpajakan
selalu meleset (shortfall). Kondisi itu menyebabkan menumpuknya utang tiap
tahun.
“Kalau tarifnya terus dikurangi, apakah ada
jaminan kegiatan ekonomi semakin tumbuh atau setidaknya kepatuhan dunia usaha
membayar pajak semakin baik?“ ungkap Junaidi.
“Pertanyaan berikutnya, apakah penurunan tarif
tersebut menjadi stimulus bagi invetasi baru? Karena selama ini masalah yang
dihadapi investor lebih dominasi oleh inefisiensi birokrasi. Tarif pajak adalah
masalah kesekian dari tumpukan masalah lainnya”, tutup Junaidi. (hd)
Comments