Kabupaten Lamsel Liburkan Kegiatan Berlajar Mengajar
DL/15032020/KALIANDA
--- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengambil sikap meliburkan kegiatan belajar mengajar (KBM) pada Satuan Pendidikan, PKBM serta Lembaga Kursus dan Pelatihan.
Langkah ini diambil sejalan dengan inisiatif yang dilakukan sejumlah daerah untuk mengatisipasi penularan Corona Virus Disease (virus Corona) alias Covid-19.
Langkah tersebut juga menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo di Istana Bogor, pada Minggu 15 Maret 2020 terkait langkah-langkah ekstra dalam menangani pandemik global Covid-19.
Imbauan untuk meliburkan KBM di sekolah terhitung mulai tanggal 16 hingga 29 Maret 2020 itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan tentang pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Lampung Selatan.
Selain meliburkan KBM di sekolah, dalam surat bernomor : 442.2/0994/IV.02/2020 tertanggal 16 Maret 2020 itu terdapat sepuluh poin imbauan lainnya.
“Ini bentuk keseriusan pemerintah daerah menyikapi instruksi Presiden atas merebaknya virus Corona,” ujar Nanang dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Krakatau kantor bupati setempat, pada Minggu 15 Maret 2020 malam.
Imbauan selanjutnya yakni, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan membentuk gugus tugas pencegahan dan pengobatan secara maksimal dengan memanfaatkan kemampuan rumah sakit daerah dan bekerjasama dengan rumah sakit swasta dan puskesmas.
Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan membuka Layanan Call Center terkait penyebaran virus Corona.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Swasta membuka layanan kesehatan secara maksimal dan membentuk Tim Gugus Tugas penanganan virus Corona.
Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan bekerjasama dengan media massa dan elektronik memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan virus Corona.
Mengimbau kepada PT ASDP dan PT BBJ untuk membentuk Tim Kesehatan dalam rangka memonitor kedatangan dan keberangkatan penumpang penyeberangan Bakauheni-Merak atau sebaliknya dengan melakukan deteksi suhu badan dan pelayanan kesehatan.
Kemudian, bagi Kepala OPD atau instansi untuk menunda kegiatan yang melibatkan orang banyak dan menyediakan hand sanitizer di wilayah kerja masing-masing.
Kepada OPD yang melaksanakan pelayanan umum terhadap masyarakat tetap bekerja maksimal seperti biasa.
Mengimbau kepada pelaku usaha pariwisata dan tempat hiburan menutup sementara tempat usahanya selama 14 hari terhitung tanggal 16 Maret 2020, dalam rangka mencegah dan mengantisipasi virus Corona.
Lalu, camat, lurah dan kepala desa untuk mengimbau warganya agar tidak panik dan tetap terus melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), cuci tangan setelah beraktifitas, menghindari kontak langsung dengan orang lain, serta mensosialisasikan agar masyarakat menghindari tempat-tempat keramaian atau kegiatan yang melibatkan orang banyak.
Dan bagi OPD yang menangani sektor ketahanan pangan untuk dapat menjaga ketersediaan bahan pokok dan stabilitas harga kebutuhan bahan pokok. (Hs/Kmf)
Comments