Junaidi Auly Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Ilegal

dl/10122019/Lampung

---  Fenomena kegiatan usaha tanpa izin terus mengemuka dengan cara menawarkan paket investasi. Cara-cara investasi tanpa izin tersebut begitu beragam seperti money game, properti, tabungan hingga investasi cryptocurrency.

Investasi tersebut biasanya menjanjikan keuntungan besar, padahal investasi tersebut tidak semuanya berizin.
Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly mengimbau kepada masyarakat khususnya di pedesaan untuk lebih waspada terhadap ajakan investasi yang diimingi keuntungan menggiurkan tapi menawarkan risiko rendah.
"Masyarakat jangan mudah tergoda dengan investasi yang untungnya diluar kewajaran, harus ada sikap kehati-hatian jika ingin berinvestasi. Perlu aktif melakukan cek ke OJK terkait legalitas perusahaan investasi tersebut," ujar Junaidi dalam Agenda Penyuluhan Memahami Investasi Legal bersama OJK Lampung di Balai Desa Labuhan Ratu 1, Labuhan Ratu, Lampung Timur, Senin, 9 Desember 2019.
Lebih lanjut, legislator fraksi PKS ini meminta kepada OJK untuk terus mengedukasi masyarakat dalam memahami investasi legal dengan melakukan cara sesuai dengan karakteristik di pedesaan, karena tidak semua masyarakat pedesaan bisa mengakses infomasi secara digital.
"Kedepan OJK harus melakukan edukasi yang berbeda, bisa dengan baliho yang ditempatkan di pusat ekonomi seperti pasar tradisional yang menjelaskan waspada terhadap investasi yang tidak berizin, atau mungkin bisa juga di titik pemerintah desa seperti kantor desa misalnya." jelas Junaidi.
Berdasarkan data yang dirilis OJK, total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas.
“OJK agar terus mendorong upaya-upaya meminimalisir investasi yang tidak berizin, ini berguna karena untuk menghindari kerugian masyarakat terkait investasi yang tidak berizin.”tutup Junaidi. (HP)

Tags