Junaidi Auly Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Ilegal
dl/10122019/Lampung
--- Fenomena kegiatan usaha tanpa izin terus
mengemuka dengan cara menawarkan paket investasi. Cara-cara investasi tanpa
izin tersebut begitu beragam seperti money game, properti, tabungan hingga
investasi cryptocurrency.
Investasi tersebut
biasanya menjanjikan keuntungan besar, padahal investasi tersebut tidak
semuanya berizin.
Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly mengimbau kepada
masyarakat khususnya di pedesaan untuk lebih waspada terhadap ajakan investasi
yang diimingi keuntungan menggiurkan tapi menawarkan risiko rendah.
"Masyarakat jangan mudah tergoda dengan investasi yang
untungnya diluar kewajaran, harus ada sikap kehati-hatian jika ingin
berinvestasi. Perlu aktif melakukan cek ke OJK terkait legalitas perusahaan
investasi tersebut," ujar Junaidi dalam Agenda Penyuluhan Memahami
Investasi Legal bersama OJK Lampung di Balai Desa Labuhan Ratu 1, Labuhan Ratu,
Lampung Timur, Senin, 9 Desember 2019.
Lebih lanjut, legislator fraksi PKS ini meminta kepada OJK
untuk terus mengedukasi masyarakat dalam memahami investasi legal dengan
melakukan cara sesuai dengan karakteristik di pedesaan, karena tidak semua
masyarakat pedesaan bisa mengakses infomasi secara digital.
"Kedepan OJK harus melakukan edukasi yang berbeda, bisa
dengan baliho yang ditempatkan di pusat ekonomi seperti pasar tradisional yang
menjelaskan waspada terhadap investasi yang tidak berizin, atau mungkin bisa
juga di titik pemerintah desa seperti kantor desa misalnya." jelas Junaidi.
Berdasarkan data yang dirilis OJK, total kegiatan usaha yang
diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi
merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama
tahun 2019 sebanyak 444 entitas.
“OJK agar terus mendorong upaya-upaya meminimalisir investasi
yang tidak berizin, ini berguna karena untuk menghindari kerugian masyarakat
terkait investasi yang tidak berizin.”tutup Junaidi. (HP)
Comments