Mad Hasnurin : Pemkab Lampung Barat Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

DL/28032019/Lambar

---- Pemkab Lambar melalui Bagian Organisasi Sekretariat Pemkab Lambar menyelenggarakan pembinaan kinerja pelayanan publik Lambar terhadap pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2009 dengan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, yang dilaksanakan di Aula Kagungan, Selasa 26 Maret 2019.

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Lampung Barat Drs. H. Mad Hasnurin, dengan peserta seluruh OPD di Lambar. 

Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk meneruskan dan meningkatkan kinerja. Karena masih banyak kekurangan dan kelemahan yang  dijumpai dalam memberikan pelayanan, sehingga belum maksimal memenuhi kualitas pelayanan yang diharapkan masyarakat.

“Pemkab Lambar berkomitmen tingkatkan pelayanan publik dan terus berbenah diri dalam penyediaan sarana prasaran, sumber daya manusia dan perangkat penunjang lainnya. Sebagaimana upaya melaksanakan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD 2017-2022 yakni terwujudnya Kabupaten Lampung Barat hebat dan sejahtera," ujar Mad Hasnurin.

Dijelaskan, penyampaian hasil kepatuhan terhadap UU Nomor 25 tahun 2009 tentang  pelayanan publik adalah bentuk apresiasi atau usaha dalam memberikan kualitas pelayanan publik sampai unit kerja terkecil. 

Pihaknya berharap kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dan jajarannya, untuk dapat membina dan membimbing dalam persiapan penilaian kepatuhan pemerintah daerah terhadap pelayanan publik.

Wakil Bupati mengajak jajarannya untuk pergunakan waktu kerja seefektif mungkin dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publik dengan terus melaksanakan konsolidasi internal.

"Buang jauh-jauh stigma negatif bahwa ASN sibuk melayani diri sendiri dan tanamkan Nilai-nilai etika pelayanan," imbaunya.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, S. Sos menyampaikan, tugas Ombudsman antara lain menerima laporan atas dugaan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan, menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman.

Lalu melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.

Kemudian membangun jaringan kerja, melakukan upaya pencegahan Mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-undang. (Anton)