Oknum Anggota DPRD Tuba Akui Buka Klinik Kesehatan Ilegal

DL/28032019/Tuba

---- Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran pasal 78 yang berbunyi ; Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi (STR) Dokter atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta rupiah.

Namun Undang-undang tersebut di atas sama sekali tidak membuat ciut ataupun gentar oknum Calon Anggota Legislatif dari partai Hanura daerah pilihan (Dapil) 3 dengan nomor urut 1 yang masih aktif menjabat sebagai salah satu anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang atas nama K.

Ia membuka praktek ala dokter di rumahnya, bahkan diduga sengaja menyediakan rawat inap untuk para pasien dan dengan sengaja mengangkangi aturan dan undang-undang yang ada.

Meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi dan memiliki gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM), tidak serta-merta bisa membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja.

Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah tanpa izin dan memiliki papan nama serta kelengkapan lainnya sesuai dengan aturan yang ada.

Perawat yang akan membuka praktek seharusnya mengacu kepada pasal 6 Permenkes RI Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang izin Penyelenggara Praktek Perawat dan Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 19, 20, 21 dan pasal 33 serta Perda Tulang Bawang yang sudah ditetapkan.

Dari hasil penelusuran dan investigasi tim Today Stream TV Indonesia dan beberapa awak media lain terdapat rumah praktek Klinik dengan plang atas nama Klinik Pratama Wira Bhakti Husada yang terpampang tepat di depan di rumah salah satu oknum calon legislatif tersebut.

Diduga yang bersangkutan memiliki rawat inap pasien di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang yang tidak memiliki ijin klinik sesuai dengan Permenkes Nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik.

Pada saat tim Today Stream TV Indonesia bersama beberapa awak media lain berkunjung ke rumah prakteknya sekaligus kediamannya, Selasa 26 Februari 2019, terdapat beberapa peralatan medis dan ruang rawat inap layaknya seorang dokter dan memiliki surat izin registrasi untuk melayani dan memberikan perawatan medis baik berupa obat-obatan ataupun suntikan kepada setiap pasien yang berobat ataupun pasien rawat inapnya.

Saat dikonfirmasi awak media melalui seluler miliknya dengan nomor handphone 082375313***, anggota dewan ini mengaku belum memiliki izin praktek dan izin klinik, namun sedang mengurus izinnya dan mengatakan akan segera melepas papan klinik tersebut, serta tidak akan melakukan praktik atau pelayanan medis kembali sebelum adanya surat izin lengkap untuk kliniknya.

"Iya mas saya tahu dan memang izinnya masih saya urus, mungkin untuk sementara saya lepas dulu papan nama Klinik di rumah saya itu dan tidak menerima pasien dulu sebelum ada izin lengkapnya demi keamanan saya. Barusan saya sudah menghubungi orang saya untuk segera melepas papan kliniknya". Ujar K dengan nada sedikit tergesa-gesa.

Beberapa  anggota masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media membenarkan adanya praktik klinik tersebut yang diduga kuat sudah beroperasi selama bertahun-tahun lamanya.

Seperti yang dikatakan oleh salah satu warga setempat berinisial S dan pernah juga berobat di kliniknya beberapa waktu lalu. Dirinyapun mengatakan kalau saat ini semenjak pencalonan calon legislatif di klinik tersebut ada jasa pengobatan dan suntik gratis bagi masyarakat.

"Iya mas, udah lama kok klinik itu, saya dan warga lainnya juga sering berobat ke sana, bahkan sekarang ada. Karena mau nyalon anggota DPRD kembali ada jasa pengobatan dan suntik gratis bagi setiap warga yang memiliki kartu kesehatan gratis dari dirinya.” Katanya.

Meskipun sudah jelas dan ditegaskan didalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 17 tahun 2013 perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.02.02/Menkes/148/1/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat, Undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan, sudah ditegaskan bahawa setiap perawat yang hendak melakukan praktik mandiri maupun praktik di fasilitas kesehatan (faskes) wajib memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).

Perawat yang hendak menjalankan profesinya sebagai perawat atau dengan kata lain akan menjalankan praktik keperawatan juga diwajibkan untuk memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). STR tersebut diberikan oleh Konsil Keperawatan.

Dengan sudah adanya landasan hukum berupa Undang-Undang Keperawatan, maka perawat-perawat yang terjun ke dalam masyarakat harus benar-benar perawat yang kompeten dan diakui oleh negara, yakni yang telah mendapatkan izin dalam bentuk STR.

Sementara bagi perawat yang hendak membuka praktik keperawatan mandiri, wajib bagi mereka untuk memiliki izin berupa SIPP (Surat Izin Praktik Perawat).

SIPP diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat perawat menjalankan praktiknya.

Sementara untuk pemberian obat, jelas ada beberapa golongan, seperti obat bebas atau yang bisa dibeli sendiri di toko obat, warung dan dijual bebas. Tapi juga ada obat yang harus dengan resep dokter.

Dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan kepada Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang dan pihak penegak hukum yang terkait agar segera mentindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang sudah ditetapkan kepada oknum anggota DPRD sekaligus Caleg DPRD Kabupaten Tulang atas nama K.

SKM yang diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan dan menyediakan praktik pelayanan kesehatan dan klinik rawat inap tak berizin alias ilegal guna menghindari terjadinya malapraktik pengobatan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang. (Chandra Foetra S)