Masih Banyak Anggota DPRD Metro Belum Laporkan Harta kekayaan

DL/21032019/Kota Metro

--- Baru sekitar 16 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Metro yang telah mengisi formulir harta kekayaan untuk dilaporkan ke KPK, terkait hal ini, Sekretaris Dewan (Sekwan) Budiyono telah mengingatkan kepada para anggota Dewan sesuai dengan instruksi KPK.

Hingga mendekati deadline 31 Maret 2019, masih banyak anggota DPRD Metro belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK dengan mengisi formulir LHKPN.

Menurut Budiyono, dari 25 anggota dewan baru 16 orang yang telah mengisi berkas, hanya saja masih ada pemberkasan yang belum dilengkapi. Pihaknya masih  menunggu untuk segera melengkapinya hingga deadline 31 Maret 2019 ini.

Jika anggota dewan yang lama mencalonkan diri, dan kembali menjadi anggota DPRD, dapat dipastikan yang bersangkutan tidak akan dilantik sebelum memenuhi persyaratan tersebut, yakni: mengisi formulir harta kekayaan.

Dikatakan Budiono, hampir 80 persen anggota dewan lama di Kota Metro kembali mencalonkan diri pada Pileg 2019 ini.

“Kita telah mengingatkan dan menekankan untuk segera mengisi formulir harta kekayaan, lantaran itu merupakan kewajiban yang harus ditaati oleh Negara. Sampai hari ini masih banyak anggota dewan yang belum memenuhinya mengisi formulir harta kekayaan. Tenggat waktu yang diberikan hingga 31 Maret ini harus sudah selesai semuanya,” jelasnya Kamis 21 Maret 2019.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Anna Morinda telah mengingatkan dan menghimbau agar para anggota dewan untuk segera mengisi formulir harta kekayaan yang diwajibkan oleh Negara.

“Mereka sudah saya imbau untuk menyegerakan mengisi formulir harta kekayaan, karena merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara,” tegas Anna. (Igun)