Inisiasi Korporasi, Langkah Awal Penguatan Kelembagaan Petani

DL/23032019/Bengkulu

---- Pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani merupakan salah satu program Kementerian Pertanian (Kementan). Tahun 2019, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Balitbangtan Bengkulu berupaya mendorong berbagai stakeholder dan pelaku utama agribisnis pada kawasan pengembangan jeruk di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu untuk membuat percontohan pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani.

Beberapa kegiatan terkait dengan identifikasi jaringan kelembagaan hulu-hilir dan permasalahan yang dihadapi petani serta faktor-faktor penyebabnya telah dilakukan tim Analisa Kebijakan (Anjak) BPTP.

Inisiasi korporasi berbadan hukum telah didiskusikan secara mendalam dengan petani dan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan peran kelembagaan agribisnis hulu-hilir. Hasilnya, disepakati pendirian koperasi petani jeruk.

Kegiatan sosialisasi pembentukan koperasi petani jeruk di Desa Pal VII Kabupaten, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Rejang Lebong telah dilaksanakan pada Rabu 20  Maret 2019.

Sosialiasi diikuti 50 orang petani jeruk ini dibuka Kepala BPTP Balitbangtan Bengkulu, Dr.Darkam Musaddad, M.Si. Kegiatan sosialisasi dihadiri Kasi Penyuluhan Dinas Perindagkop Rejang Lebong, Iswandi, SE sebagai narasumber beserta 3 orang penyuluh koperasi, Kepala Desa Pal VII dan perangkatnya, dan petani jeruk.

Dalam sambutannya, Kepala BPTP Balitbangtan Bengkulu menyampaikan bahwa Desa Pal VII akan dijadikan percontohan kawasan pengembangan komoditas pertanian berbasis korporasi petani karena memiliki tiga keunggulan, yaitu fokus pada komoditas, lokasi, dan fokus pada pengembangan jaringan agribisnis hulu-hilir.

Koperasi yang dibentuk diharapkan mampu memperkuat daya tawar petani untuk mendapatkan margin keuntungan yang lebih adil bagi petani jeruk dan meningkatkan efek ganda bagi kawasan pengembangan.

Dengan luas lahan jeruk 192 hektar dan sekitar 100 hektare (ha) telah berproduksi, 112 Kepala Keluarga (KK) petani secara bertahap akan bergabung dalam koperasi petani jeruk yang saling terintegrasi antar kelompok dalam 1 desa.

Rencana tindak lanjut adalah survei rumah tangga petani jeruk, interaksi petani dengan kelembagaan agribisnis hulu-hilir, dan pengawalan pembentukan koperasi secara partisipatif. Tim BPTP Bengkulu. (*)