Bupati Pesibar Serahkan Sertifikat Tanah Dan Bantuan KWH

DL/13032019/Pesisir Barat

---- Bupati Pesisir Barat DR. Drs. Agus Istiqlal, SH., MH menyerahkan Sertifikat Tanah dan bantuan KWH Gratis secara simbolis, di pekon Rata Agung kecamatan Lemong, Selasa 12 Maret 2019.

Dalam laporan manager PT. PLN ULP Liwa, Bayu Stuwibowo menyampaikan bantuan biaya penyambungan KWH meter listrik tahun anggaran 2018 untuk masyarakat kecamatan Lemong sebanyak 761 KWH dengan rincian pekon Sukamulya 78 Kwh, Pekon Way Batang 106 Kwh, Pekon Pardahaga 61 Kwh, Pekon Tanjung Jati 56 Kwh, Pekon Tanjung Sakti 9 Kwh, Pekon Lemong 17 Kwh, Pekon Rata Agung 434 Kwh sudah terpasang 244, dan sisanya masih dalam tahap pemasangan.

Sementara bantuan biaya penyambungan KWH meter listrik untuk masyarakat kecamatan Bengkunat pada tahun anggaran 2017 berjumlah 3.042 kwh, kecamatan Ngaras 102 kwh, kecamatan Pesisir Selatan 162 kwh, Ngambur 850 kwh.

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Barat yang diwakili Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Syarifudin. RS, S.SiT., menyampaikan bahwa penerima sertipikat tanah khusus masyarakat kecamatan Lemong, untuk 2 pekon yaitu berjumlah 282 sertipikat dengan rincian Pekon Rata Agung berjumlah 187 sertifikat, pekon Malaya ada 95 sertipikat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Pesisir Barat menyampaikan bahwa bantuan Kwh untuk anggaran tahun 2017 berjumlah 3.042 kwh dan untuk tahun 2018 berjumlah 1.650 kwh yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Pesisir Barat.

Bupati juga berharap kepada PLN agar segera menyelesaikan pemasangan Kwh yang belum terpasang karena ini merupakan program prioritas Pemkab Pesisir Barat.

Selanjutnya Bupati menyampaikan kepada pihak BPN beserta jajarannya agar dapat memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi tanah terhadap masyarakat.

Menurut Bupati bahwa tanah merupakan salah satu aset, yang dapat dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi. “Inilah fungsi dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap yang merupakan program strategis nasional, pendaftaran tanah sistematis lengkap ini juga berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah yang terjadi," Jelas Bupati.

Sertipikat tanah ini tentu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta untuk memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum yang nantinya diharapkan secara otomatis akan mengurangi sengketa tanah yang akan terjadi." ungkapnya.

Hadir pada acara tersebut para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Lemong, para Peratin se kecamatan Lemong beserta perangkat desa dan masyarakat penerima sertipikat tanah dan bantuan Kwh gratis. (Uyung)