Ketua DPRD Panggil Kadis Perijinan Kota Metro

DL/07022019/Kota Metro

---- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro segera memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani perizinan. Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda menyusul ditemukannya perusahaan Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) yang diduga beroperasi tanpa izin di Bumi Sai Wawai.

Ketua DPRD berjanji bakal menindaklanjuti temuan tersebut melalui koordinasi dengan Komisi hingga dinas terkait.

“ Kita akan berkoordinasi dengan komisi untuk kemudian memanggil OPD terkait melakukan pengawasan. Tapi hal lainnya yang memang diluar kewenangan DPRD, tentu kita tidak bisa komen yang diluar kewenangan DPRD,” jelas Anna, Rabu, 6 Pebruari 2019..

Dikatakan Anna, pihaknya juga akan meminta penjelasan kepada OPD terkait dugaan peredaran air kemasan tak berizin di kota Metro. Karena hal ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat atau konsumen, sebab kandungan dalam air mineral tersebut tidak dapat diketahui higienisnya dan layak konsumsi atau tidak.

“Saya akan bicarakan dengan komisi, karena ini merupakan bagian dari pengawasan. Sebenarnya pengawasan kita lebih kepada OPD bukan langsung kapada perusahaannya. OPD kita yang harus kita awasi, kok bisa kita kecolongan. Apa karena izinnya yang terlalu sulit sehingga orang tidak mau ngurus, dan ini yang akan kita dalami nanti,” kata Anna.

Ditegaskan oleh Anna, terkait izin edar berlaku bukan hanya untuk air kemasan, namun untuk seluruh produksi yang di konsumsi manusia.

“Secara umum tidak hanya air, semua produk yang dikonsumsi manusia yang pertama harus mendapatkan izin dari BPOM dan Dinas Kesehatan. Karena ada hal yang harus dipertanggungjawabkan terkait kesehatan dan keselamatan jiwa manusia. Saya tidak menyebutkan merk tertentu. Tapi secara umum, sebelum memproduksi untuk dijual kepada publik harus melalui proses-proses tertentu, sesuai dengan prosedur,” tandas Anna.

Sementara, Kabid Perizinan Dinas Kesehatan kota Metro Eko Subroto menjelaskan, pihaknya akan mengkaji kelayakan tempat produksi AMDK Maira. Sebab, AMDK Maira sudah didistribusikan ke sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.

“Dari awalkan kita sudah berkoordinasi dengan BPOM. Setelah dilihat dalam proses produksi belum memenuhi standar kelayakan. Makanya akan kita kaji dulu,” tandasnya. (Igun)