DPRD Provinsi Lampung Dengar Pendapat Terkait Polemik Agraria Warga Anak Tuha

DL/Bandarlampung/Politik/16092025
--- Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Fahlevi menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Anak Tuha, Lampung Tengah, dan LBH Bandar Lampung, untuk mencari solusi terbaik terkait konflik agrarian di kawasan itu dengan PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA).

Komisi I DPRD Provinsi Lampung meminta agar pihak PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA) memenuhi panggilan rapat dengar pendapat atau hearing bersama guna. Terlebih terkait pembahasan dan penyelesaian konflik agraria pada Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Sebab, pihak perusahaan tidak hadir pada hearing, Selasa, 16 September 2025 di DPRD Lampung.

Selanjutnya bila tidak hadir memenuhi undangan DPRD Lampung, maka DPRD akan langsung mendatangi langsung kantor PT. BSA jika panggilan untuk yang ketiga kalinya ini tidak diindahkan. Komisi I DPRD Provinsi Lampung telah melakukan panggilan kepada PT BSA sebanyak dua kali. Namun, PT BSA tidak memenuhi panggilan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Fahlevi, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat dari tiga kampung Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Ketiganya Kampung Negara Aji Tuha, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji yang mempertanyakan konflik agraria Anak Tuha yang telah berlangsung lama.

“Hasil dari sini akan kami laporkan kepada pimpinan DPRD. Kedua, kami akan berkomunikasi dengan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal,” ujarnya Selasa, 16 September 2025.

Kemudian DPRD Lampung akan membahas secara internal dan memanggil pihak PT. BSA. Karena, sudah dua kali PT BSA tidak pernah datang sama sekali. “Namun untuk ketiga kalinya jika tidak hadir, kami anggota Komisi I DPRD Lampung akan langsung ke lokasi PT BSA,” katanya.

Anggota Komisi I DPRD Lampung, Miswan Rody, mengingatkan bahwa persoalan ini sudah mencuat lebih dari satu dekade. Menurutnya, polemik ini, sudah muncul sejak tahun 2010 masalah ini sudah muncul. Sementara para warga yang hadir dalam hearing merupakan ahli waris

“Orang-orang tua mereka ingin tanahnya kembali. Kami Komisi I sebelum masyarakat menyampaikan aspirasi sebenarnya sudah peka dengan kondisi sekarang,” katanya.

Menurutnya, sejak awal 2025 DPRD Lampung sudah menindaklanjuti masalah HGU, salah satunya HGU PT. BSA. Sampai hari ini tidak ada bukti dari BPN Provinsi Lampung. Kemudian ia menegaskan DPRD berkomitmen memfasilitasi hak masyarakat sekaligus mencegah konflik sosial. (TIM)