KKI Kecam Dugaan Pemukulan Dokter Anestesi di RSI Semarang

DL/BANDARLAMPUNG|Hukum|10092025
-- – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang dokter
anestesi di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang menuai kecaman keras
dari berbagai pihak, termasuk Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
Anggota pimpinan KKI, dr. Imam Ghozali, Sp.An., KMN.,
M.Kes., menyayangkan sekaligus mengecam aksi dugaan pemukulan yang dilakukan
seorang oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).
Insiden ini mencuat usai akun Instagram
@dinaskegelapan_kotasemarang mengunggah video dan foto yang memperlihatkan
keributan di ruang bersalin RSI pada Senin (8/9/2025).
Dalam unggahan itu disebutkan, seorang dokter anestesi
dipukul, seorang bidan menangis ketakutan, hingga pintu ruang bersalin
ditendang sampai rusak.
“Katanya orang terhormat, tapi kelakuan justru memalukan!
Dokter anestesi dipukul, bidan sampai nangis ketakutan, pintu ditendang sampai
bolong,” tulis akun tersebut.
Dalam video yang beredar, terdengar seorang pria melontarkan
umpatan kasar terhadap tenaga kesehatan, bahkan mengancam akan membakar rumah
sakit.
Diduga, kericuhan dipicu permintaan pria tersebut agar
istrinya yang hendak melahirkan diberikan anestesi penuh.
Dr. Imam Ghozali menegaskan, segala bentuk kekerasan, baik
fisik maupun verbal, terhadap tenaga kesehatan merupakan tindakan melawan
hukum.
“Peristiwa ini tidak hanya melanggar norma etika, tetapi
juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP tentang penganiayaan.
Negara perlu hadir memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang
sedang menjalankan tugas profesionalnya,” tegasnya.
KKI menilai insiden tersebut menjadi alarm penting agar
aparat penegak hukum bergerak cepat, sekaligus memperkuat payung perlindungan
bagi tenaga medis di Indonesia.
Ditambahkanya Negara sebetulnya telah mengeluarkan UU No. 36
Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit. Mengatur bahwa kekerasan terhadap tenaga kesehatan dilindungi oleh hukum
serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang terkait Tenaga kesehatan dan
tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.
(ags)
Comments