Lanjut, Kasus Pemotongan Bantuan Poktan Pesawaran

DL/Pesawaran/Hukum/08072025

----- Dugaan pemotongan bantuan swakelola Kelompok Tani (Poktan) di Kecamatan Tegineneng yang melibatkan oknum Kabid PSP Dinas TPH berinisial RH terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Pesawaran telah meminta keterangan dari lima Poktan tersebut, Senin 7 Juli 2025.

“Iya, kemarin sudah kita panggil kelompok tani untuk dimintai keterangan. Selanjutnya kita agendakan memanggil saksi lainnya termasuk yang bersangkutan (Oknum Kabid PSP-red),” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim melalui Kasi Pidus Arliansyah Adam saat dikonfirmasi Selasa 8 Juli 2025.

Terpisah salah satu ketua Kelompok Tani di Kecamatan Tegineneng yang namanya enggan disebutkan mengaku sudah memberikan keterangan ke pihak Kejaksaan Negeri Pesawaran pada Senin 7 Juli 2025. “Sudah kemarin mas, sore sekitar jam 4 selesai pemeriksaan,”ucapnya.

Diakuinya, usai menarik dana bantuan dari Bank, dana tersebut langsung diambil oknum Kabid PSP. Dan poktan hanya diberikan dana sekedarnya.

“Saya sempat tanya ke pak Kabidnya mengapa bukan kelompok yang mengerjakan. Katanya dia sudah ada orang yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut,” jelasnya.

Ditanya apakah dari awal, pengurus dan anggota Poktan dilibatkan? Menurutnya, pengurus maupun anggota Poktan tidak dilibatkan sama sekali. Bahkan, panjang pengerjaan saluran irigasi hanya dikerjakan sekitar 17 hingga 20 meter dari 150 meter persegi. “ Iya hanya 17 sampai 20 meter mas yang dikerjakan,”ungkapnya singkat.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Wildan mengatakan bahwa pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Pesawaran. Setelah nanti sudah putusan inkracht, pemerintah Pesawaran akan mengambil langkah lebih lanjut.

“Kita tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, kita tunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan sudah sejauh mana. Kalau sudah inkracht, baru mengambil langkah,” tambahnya.

Ditanya apakah ada surat pemberitahuan yang ditembuskan ke Sekretariat Daerah maupun Bupati Pesawaran terkait pemanggilan salah satu pejabat Pesawaran oleh Kejari setempat, mantan Kepala Bapenda ini, menyampaikan bahwa surat panggilan biasanya langsung ditujukan ke OPD yang bersangkutan.

“Kalau Plt Kepala Dinas TPH tempo hari sudah sempat saya tanyakan, tapi kan kita belum dapat bertindak jauh. Karena kita hormati dulu proses yang tengah berjalan saat ini,” pungkasnya. (tim)