Lanjut, Kasus Pemotongan Bantuan Poktan Pesawaran

DL/Pesawaran/Hukum/08072025
----- Dugaan pemotongan bantuan swakelola Kelompok Tani (Poktan)
di Kecamatan Tegineneng yang melibatkan oknum Kabid PSP Dinas TPH berinisial RH
terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Pesawaran telah meminta keterangan dari lima Poktan
tersebut, Senin 7 Juli 2025.
“Iya, kemarin sudah kita panggil kelompok tani untuk
dimintai keterangan. Selanjutnya kita agendakan memanggil saksi lainnya
termasuk yang bersangkutan (Oknum Kabid PSP-red),” ungkap Kepala Kejaksaan
Negeri Pesawaran Tandy Mualim melalui Kasi Pidus Arliansyah Adam saat
dikonfirmasi Selasa 8 Juli 2025.
Terpisah salah satu ketua Kelompok Tani di Kecamatan
Tegineneng yang namanya enggan disebutkan mengaku sudah memberikan keterangan
ke pihak Kejaksaan Negeri Pesawaran pada Senin 7 Juli 2025. “Sudah kemarin mas,
sore sekitar jam 4 selesai pemeriksaan,”ucapnya.
Diakuinya, usai menarik dana bantuan dari Bank, dana
tersebut langsung diambil oknum Kabid PSP. Dan poktan hanya diberikan dana
sekedarnya.
“Saya sempat tanya ke pak Kabidnya mengapa bukan kelompok
yang mengerjakan. Katanya dia sudah ada orang yang akan melaksanakan pekerjaan
tersebut,” jelasnya.
Ditanya apakah dari awal, pengurus dan anggota Poktan
dilibatkan? Menurutnya, pengurus maupun anggota Poktan tidak dilibatkan sama
sekali. Bahkan, panjang pengerjaan saluran irigasi hanya dikerjakan sekitar 17
hingga 20 meter dari 150 meter persegi. “ Iya hanya 17 sampai 20 meter mas yang
dikerjakan,”ungkapnya singkat.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Wildan
mengatakan bahwa pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri
Pesawaran. Setelah nanti sudah putusan inkracht,
pemerintah Pesawaran akan mengambil langkah lebih lanjut.
“Kita tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, kita
tunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan sudah sejauh mana. Kalau sudah inkracht, baru mengambil langkah,”
tambahnya.
Ditanya apakah ada surat pemberitahuan yang ditembuskan
ke Sekretariat Daerah maupun Bupati Pesawaran terkait pemanggilan salah satu
pejabat Pesawaran oleh Kejari setempat, mantan Kepala Bapenda ini, menyampaikan
bahwa surat panggilan biasanya langsung ditujukan ke OPD yang bersangkutan.
“Kalau Plt Kepala Dinas TPH tempo hari sudah sempat saya
tanyakan, tapi kan kita belum dapat bertindak jauh. Karena kita hormati dulu
proses yang tengah berjalan saat ini,” pungkasnya. (tim)
Comments