Pakar Hukum dan Keluarga Korban Harapkan Putusan Kasus TNI Tembak Polisi di Hukum Berat

DL/Bandarlampung/Hukum/10062025
---- Kasus penembakan tiga anggota polisi saat
menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, oleh oknum TNI AD akan
segera disidangkan. Dua prajurit berinisial YHL dan B telah ditetapkan sebagai
tersangka, dan berkas perkara mereka kini telah dilimpahkan ke Oditur Militer
I-05 Palembang untuk diteliti sebelum disidangkan di Pengadilan Militer
Palembang secara terbuka.
Menanggapi perkembangan ini, pakar hukum pidana
Universitas Bandar Lampung (UBL), Bambang Hartono, menyatakan bahwa jalur hukum
dalam kasus ini sudah tepat dan sesuai dengan prosedur militer. Ia
mengapresiasi proses hukum yang telah dilakukan oleh Polisi Militer, termasuk
pelimpahan berkas dari Polda Lampung ke Denpom II/3 Sriwijaya dan selanjutnya
ke Oditur Militer.
“Proses hukum yang dijalankan sudah sesuai. Polisi
militer menyidik, oditur menerima dan meneliti, lalu perkara diajukan ke
pengadilan militer. Ini merupakan jalur yang benar,” kata Bambang, baru-baru
ini, Selasa 10 Juni 2025.
Menurutnya, sidang di pengadilan militer memang harus
digelar di Palembang, karena Lampung belum memiliki pengadilan militer. Ia juga
menjelaskan bahwa substansi perkara ini bukan hanya soal pelanggaran disiplin
militer, tetapi sudah masuk ke ranah pidana yang serius.
“Yang akan disidangkan nanti menyangkut apakah tindakan
pelaku masuk kategori pembunuhan berencana dan penyelenggaraan perjudian
ilegal. Ini harus diuji di pengadilan secara objektif,” jelas Bambang.
Ia juga menyinggung soal kemungkinan adanya perbuatan
berlanjut dalam perkara ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP.
Dalam konteks ini, jika pelaku tidak hanya melakukan
penembakan tetapi juga terlibat menyediakan tempat judi, maka dua perbuatan
tersebut saling berkaitan dan dapat digolongkan sebagai satu rangkaian tindak
pidana.
“Kalau ada perbuatan berlanjut, seperti menyediakan
tempat judi dan menembak, maka sanksi pidananya akan menggunakan sistem
absorpsi, yakni memilih ancaman hukuman terberat dari perbuatan yang
dilakukan,” tambahnya.
Sebagai akademisi, Bambang berharap agar majelis hakim
yang menangani perkara ini dapat memutus perkara dengan mempertimbangkan
seluruh aspek hukum secara adil dan tidak melenceng dari substansi hukum yang
berlaku.
Tidak perlu lagi di permasalahkan adanya indikasi setoran
dan lain-lain yang jauh melenceng dari unsur pembunuhan itu.
“Saya harap putusan nanti benar-benar mencerminkan keadilan hukum, tidak melenceng dari substansi hukum yang berlaku. Ini penting agar masyarakat percaya pada proses hukum, terutama ketika perkara menyangkut institusi negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komnas HAM juga mengungkap temuan terkait
dugaan oknum TNI AD yang menembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung, terlibat
praktik perjudian sabung ayam. Hal tersebut didasarkan atas keberadaan pelaku
di lokasi judi sabung ayam tersebut.
"Selain pembunuhan, pelaku turut terlibat dalam
praktik perjudian sabung ayam. Hal ini diperkuat oleh lokasi kejadian yang
berada di arena judi sabung ayam dan keberadaan pelaku di tempat
tersebut," kata anggota Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai kepada
wartawan, bulan lalu.
Keluarga korban tiga anggota polisi yang ditembak mati
oleh tersangka dua prajurit TNI AD juga meminta putusan pengadilan
seadil-adilnya.
Bulan lalu, perkara kedua tersangka Kopda Basarsyah dan
Peltu Lubis diketahui telah dilimpahkan Oditurat Militer atau Otmil I-05
Palembang kepada Pengadilan Militer I-04 Palembang, Jumat, 23 Mei 2025.
"Kami mendampingi keluarga korban ikut serta dalam
pelimpahan tahap dua di Mahkamah Militer Palembang. Jadi sudah dilakukan
pelimpahan ke Mahkamah Militer," kata Putri Maya Rumanti selaku penasihat
hukum para keluarga korban anggota polisi, belum lama ini.
Putri juga menjelaskan bahwa jika pihak jaksa menerapkan
dengan pasal 340 itu telah sesuai dan menjadi keyakinan kami bahwa peristiwa
pembunuhan tersebut telah direncanakan, adapun isu perihal setoran kepada
Kapolsek ataupun pihak kepolisian, itu sangat jauh dari waktu kejadian, jd
tidak ada kaitan terhadap isu setoran dan melenceng dari peristiwa penembakan.
''Kami berharapa kepada Hakim, dan juga Jaksa untuk tetap
fokus dalam persidangan dengan prihal penembakan atau peristiwa pembunuhan
itu.dan tidak mengesampingkan hak hak para korban terlepas ada isu isu yg
menyudutkan korban, karena yg di lihat adalah perbuatannya bukan sebab
akibat." ungkap putri.
Sejumlah pakar dan juga akademisi sangat mengapresiasi
atas kolaborasi penyelidikan antara pihak kepolisian yaitu Polda Lampung dan
POM TNI AD, sehingga kasus ini bisa terungkap dan ditetapkan tersangkanya. Ini
sebuah langkah maju yang ditunjukan oleh TNI - Polri, sehingga juga harus
menjadi role model kedepannya. (*/ags)
Comments